Resmi RKUHP Jadi UU Meski Diwarnai Interupsi

Resmi RKUHP Jadi UU Meski Diwarnai Interupsi

Firda Cynthia Anggrainy, Dwi Rahmawati - detikNews
Rabu, 07 Des 2022 07:40 WIB
Jakarta -

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) resmi disahkan oleh DPR RI jadi Undang-undang (UU). Meski begitu, proses pengesahan KUHP baru dalam rapat paripurna tersebut ternyata diwarnai interupsi.

Rapat paripurna pengesahan RKUHP jadi KUHP baru digelar di Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12). Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dan Lodewijk F Paulus. Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani tidak terlihat di ruangan.

Pengesahan itu diawali dengan laporan pembahasan RKUHP bersama pemerintah yang disampaikan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto. Pria yang akrab disapa Bambang Pacul ini juga mengungkit urgensi RKUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dasco kemudian memberikan kesempatan kepada Fraksi PKS untuk menyampaikan catatan terkait RKUHP. PKS mengambil kesempatan mereka.

"Seluruh fraksi di Komisi III menyetujui di tingkat I. Namun ada catatan dari Fraksi PKS," kata Dasco.

ADVERTISEMENT

Debat Panas dan Interupsi Terjadi

Saat ini lah dimulai terjadinya debat panas antara anggota DPR perwakilan Fraksi PKS dengan Dasco. Fraksi PKS diwakili oleh anggota Komisi VII DPR Iskan Qolba Lubis.

Iskan awalnya menyampaikan keberatannya terhadap Pasal 240 terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara, Pasal 218 terkait penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Dia meminta pasal itu dicabut.

"Fraksi PKS masih punya dua catatan terhadap rancangan undang-undang ini. Pertama adalah pasal 240 yang menyebutkan menghina pemerintah dan lembaga negara dihukum 3 tahun ini pasal karet yang akan menjadikan negara Indonesia menjadi negara demokrasi jadi monarki. Saya minta supaya pasal ini dicabut dan kemarin juga mahasiswa sudah demo di depan ini dan ini juga kemunduran dari cita-cita reformasi," ujarnya.

"Waktu reformasi saya ikut demo, tiba-tiba pasal ini akan mengambil hak-hak masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya. Pasal ini akan dipakai oleh pemimpin yang akan datang, apalagi pasal 218 menghina presiden dan wapres, kalau yang pasal 240 itu adalah lembaganya, di seluruh dunia rakyat itu harus mengkritik pemerintahnya, tidak ada yang tidak punya dosa, hanya para nabi," lanjut Iskan.

Iskan menyampaikan akan menggugat pasal itu ke MK. "Saya nanti akan mengajukan ke MK pasal ini, saya sebagai wakil rakyat, saya nggak penting walaupun sudah diputuskan di sana nggak penting," ujarnya.

Mendengar jawab itu, Dasco lalu menghentikan pendapat Iskan. Dia beralasan PKS sudah menyepakati RKUHP. Menurut Dasco, apa yang disampaikan Iskan tidak sesuai komitmen yakni sebatas catatan.

"Baik kalau begitu, catatan saya sudah terima, fraksi PKS sudah sepakat dengan catatan, catatan sudah kita terima tapi disepakati oleh Fraksi PKS," ujarnya.

PKS keluar paripurna, simak selengkapnya di halaman berikutnya.

PKS Keluar Rapat Paripurna

Tak terima pendapatnya dipotong, Iskan lalu meminta waktu untuk melanjutkan interupsinya. Dia minta waktu 3 menit untuk bicara.

"3 menit hak saya berbicara, jangan kamu jadi diktator di sini, saya akan ajukan ke MK," ujarnya.

Dasco lalu menimpali Iskan. Dia menegaskan tidak bisa menerima usul pencabutan pasal dalam paripurna.

"Ini Anda minta mencabut usul yang sudah disetujui oleh fraksi," ujarnya.

Iskan kemudian menimpali. Dia mengancam jika tidak dikasih waktu akan keluar dari rapat.

"Saya minta 3 menit saja, jangan Pak Sufmi jadi diktator di sini, kasih saya waktu. Kalau saya nggak dikasih waktu, saya keluar dari sini," ujarnya.

"Silakan," kata Dasco.

Selanjutnya, Dasco lalu melanjutkan rapat paripurna. RKUHP pun tetap disahkan menjadi produk undang-undang atas persetujuan semua fraksi.

"Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat disahkan menjadi undang-undang?" ujar Dasco kepada peserta sidang.

"Setuju," jawab peserta rapat paripurna DPR RI.

Penjelasan Dasco

Dasco lantas memberi penjelasan terkait debat panas tersebut dalam rapat paripurna. Dia menyebut semua fraksi sudah setuju dan sepakat saat pengambilan keputusan tingkat pertama, yakni di Komisi III DPR.

"Saudara-saudara sekalian, seperti kita tahu bahwa semua fraksi sudah menyatakan pendapat pada tingkat I, sudah menyetujui untuk dibawa ke paripurna tingkat II dengan ada fraksi yang menyampaikan catatan pada tingkat I," kata Dasco masih dalam rapat paripurna.

Dasco lantas menyebut dirinya memberikan kesempatan kepada fraksi yang memiliki catatan untuk disampaikan di rapat paripurna. Namun, apa yang disampaikan oleh anggota Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis dinilai bukan menyampaikan catatan karena adanya permintaan pencabutan pasal.

"Saya sudah berikan kesempatan kepada fraksi yang mempunyai catatan agar menyampaikan catatannya di sidang paripurna ini. Tapi tadi yang dilakukan adalah bukan catatan, tapi kemudian meminta mencabut pasal dan lain-lain," ucapnya.

Dasco menyebut PKS tidak konsisten, terlebih yang menyampaikan interupsi bukan pimpinan fraksi.

"Kita rasa tidak konsisten, apalagi yang menyampaikan bukan pimpinan fraksi yang tidak hadir pada saat ini," ujarnya.

Halaman 2 dari 3
(maa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads