Massa buruh dari berbagai serikat pekerja menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) bertahan di depan kantor Gubernur Banten di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani. Buruh memilih menetap hingga gubernur menetapkan kenaikan UMK tahun 2023.
Pantauan detikcom di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) pukul 18.30 WIB, massa memilih bertahan di dua ruas Jalan Syekh Nawawi Al Bantani. Ruas ini ditutup sehingga dilakukan rekayasa lalu lintas dan ditutup untuk kendaraan yang melintas di depan kantor gubernur.
Massa juga membakar ban. Kendaraan yang digunakan oleh buruh untuk berorasi berjejeran menutup ruas jalan di depan gerbang.
Perwakilan buruh Intan Indria Dewi saat orasi di depan massa mengatakan bahwa mereka akan menetap di depan KP3B hingga Pj Gubernur Banten menandatangani kenaikan UMK 2023. Mereka meminta agar penetapan UMK mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dengan batas maksimum kenaikan 10 persen.
"Jangan keluar KP3B sebelum UMK ditandatangani gubernur," ucap Intan dalam orasinya, Selasa (6/12/2022).
Ia mengatakan Pj Gubernur Banten juga agar menetapkan UMK sesuai dengan usulan yang telah diberikan oleh pemkab dan pemkot se-Banten. Besok adalah waktu terakhir bagi pemprov untuk mengumumkan kenaikan UMK berdasarkan kementerian.
"Kita merekomendasikan bahwa kenaikan UMK berdasarkan rekomendasi wali kota dan bupati se-Banten," ucapnya.
Usulan kabupaten sendiri bervariasi sebagaimana yang telah diberikan ke Pemprov Banten. Kabupaten Serang usulan kenaikan UMK 2023 adalah 6,9 persen, Kabupaten Tangerang 7,48 persen, Kota Tangerang 7,48 persen, dan Kota Cilegon 9,5 persen. Sedangkan kenaikan UMK 2023 khusus untuk di Kabupaten Lebak dan Pandeglang senilai Rp 3 juta.
"Di Lebak dan Pandeglang itu Rp 3 juta kita tidak pakai prosentase tapi dibulatkan, dan satu lagi UMK itu untuk (buruh) satu tahun ke bawah, untuk satu tahun ke atas besarnya (kenaikan) 13 persen," ujarnya.
(bri/isa)