Berbagai serikat pekerja buruh di Banten mendesak agar kenaikan UMK pada 2023 sesuai dengan Permenaker 18/2023 dengan angka maksimal 10 persen. Pemprov Banten juga didesak menyepakati usulan kenaikan upah berdasarkan usulan kabupaten dan kota.
Desakan ini disampaikan dalam aksi di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Jalan Syekh Nawawi Al Bantani. Perwakilan buruh Intan Indria Dewi menyebut bahwa Pj Gubernur Banten harus menandatangani kenaikan UMK sesuai usulan kesepakatan di tingkat kabupaten/kota itu.
"Kita merekomendasikan bahwa kenaikan UMK berdasarkan rekomendasi wali kota dan bupati se-Banten," kata Intan kepada wartawan, Serang, Selasa (6/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Besarannya adalah di Kabupaten Serang naik 6,9 persen, Kabupaten Tangerang 7,48 persen, Kota Tangerang 7,48 persen, dan Kota Cilegon 9,5 persen. Sedangkan kenaikan UMK 2023 khusus di Kabupaten Lebak dan Pandeglang senilai Rp 3 juta.
"Di Lebak dan Pandeglang itu Rp 3 juta kita tidak pakai persentase tapi dibulatkan dan satu lagi UMK itu untuk (buruh) satu tahun ke bawah, untuk satu tahun ke atas besarnya (kenaikan) 13 persen," ujarnya.
Menurut dia, buruh menolak jika ada usulan dari Apindo bahwa kenaikan upah berdasarkan PP 36 Tahun 2021. Apalagi jika alasan mereka mengikuti aturan itu adalah resesi global. Padahal, kata Intan, pemerintah sudah menerapkan bahwa kenaikan UMK 2023 menggunakan Permenaker 18/2022.
"Kami minta Apindo tolong bergeming dari PP 36, karena Permenaker lahir dari pertimbangan karena PP 36 tidak menjawab kebutuhan buruh," katanya.
Intan mengatakan Buruh akan bertahan di KP3B sampai SK UMK 2023 dikeluarkan oleh Pj Gubernur Banten. Sebab, menurut dia, sesuai dengan aturan kementerian, SK paling lambat ditandatangani pada hari ini dan diumumkan pada 7 Desember.
"Hari ini kita akan bertahan sampai SK gubernur keluar," pungkasnya.
(bri/knv)