DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang. Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengatakan terbuka jika ada masyarakat yang tidak setuju dengan keputusan itu.
Pacul awalnya mengatakan sahnya RUU KUHP melewati perjalanan yang panjang. Meski demikian, ia menyadari pasal buatan manusia tersebut masih belum dikatakan sempurna.
"Jadi RUU KUHP setelah melalui perjalanan yang panjang, sejak 1963, akhirnya hari ini bisa kita selesaikan bersama. Kami tidak pernah mengatakan ini pekerjaan sempurna, karena ini adalah produk dari manusia. Tidak akan pernah sempurna," kata Pacul dalam konferensi pers di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Selasa (6/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pacul menyebut dalam keputusan tersebut pasti ada pro dan kontra. Ia mengingatkan masyarakat yang tidak setuju untuk menempuh jalur hukum.
"Nah kalau ada memang merasa sangat mengganggu, kami persilakan kawan-kawan menempuh jalur hukum dan tidak perlu berdemo. Kita berkeinginan baik, dikau juga berkeinginan baik," kata Pacul.
"Oleh karena itu, yang masih tak sepakat dengan pasal yang ada, silakan mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi melalui judicial review," sambungnya.
Untuk diketahui, DPR RI mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pengesahan itu diambil saat pembicaraan tingkat II di rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 hari ini.
Rapat paripurna digelar di Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Hadir juga pimpinan lain, yakni Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dan Lodewijk F Paulus.
Simak Video 'Yasonna Persilakan yang Masih Tak Setuju RKUHP Gugat di MK':