Polres Rembang, Jawa Tengah, menangkap komplotan penipu dengan modus bisa menarik uang gaib hingga ratusan miliar rupiah. Korbannya harus menyetorkan sejumlah uang yang disebut pelaku sebagai zakat.
"Para pelaku yang ditangkap, yakni berinisial AA asal Kecamatan Mijen, Kota Semarang, yang berperan sebagai pelaku utama dan ND asal Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, berperan membantu pelaku utama," kata Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan di Rembang, seperti dilansir Antara, Senin (5/12/2022).
Sementara itu, tiga pelaku lainnya, kata dia, masih dalam pengejaran. Di antaranya berinisial DR asal Kabupaten Pati yang berperan menghubungi dan meyakinkan korban, AN asal Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, berperan membantu AA, dan SM yang merencanakan.
Dandy mengungkapkan pelaku menjalankan penipuannya di Desa Pamotan, Kecamatan Pamotan. Sedangkan uang hasil penipuannya mencapai Rp 405 juta.
Dalam rangka meyakinkan korban, para tersangka memperlihatkan uang dalam jumlah banyak. Kemudian korban diminta mengambil tiga lembar uang untuk diperiksa keasliannya dengan dimasukkan ke mesin ATM.
Setelah korban percaya bahwa uang tersebut asli, selanjutnya korban diperlihatkan tumpukan uang sebanyak enam kardus di dalam sebuah kamar yang nilainya mencapai Rp 600 miliar.
Untuk bisa memiliki uang tersebut, korban diminta menyiapkan uang untuk zakat sebesar 10 persen dari jumlah uang yang diinginkan.
Atas rayuan para tersangka, korban berinisial WT akhirnya berminat dan menyiapkan uang sebesar Rp 255 juta. Sedangkan korban kedua berinisial AC menyiapkan uang Rp 150 juta.
Uang dari para korban dengan total Rp 405 juta kemudian dimasukkan ke tas. Kemudian korban bersama tersangka masuk ke kamar yang digunakan untuk ritual dengan membawa tas yang yang berisi uang yang diletakkan di depan para korban. Kemudian para korban disuruh minum air yang sudah dicampuri ramuan untuk membuat korban pingsan.
Setelah diberi minuman dengan campuran ramuan, korban tidak sadarkan diri sampai keesokan harinya. Saat korban sadar, para pelaku sudah pergi dengan membawa uang sebanyak Rp 405 juta.
Setelah mendapat laporan dari para korban, Sat Reskrim Polres Rembang kemudian mengejar para tersangka. Hasilnya, dua tersangka berinisial AA dan tersangka ND berhasil diringkus di Semarang.
Kedua tersangka, AA dan ND, dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun atau Pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
(idh/imk)