Kepala Bagian Penegakan Hukum Provos Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Kombes Susanto Haris mengaku sempat kesal dengan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat di Komplek Polri Duren Tiga di hari peristiwa tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat. Kenapa?
Hal itu diungkap oleh Susanto saat bersaksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel, Selasa (6/12/2022).
Mulanya, Susanto mengaku diperintah Ferdy Sambo untuk mengamankan barang bukti dan senjata pada saat peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Susanto saat itu mengaku teringat dengan perkataan yang selalu diucapkan Sambo bahwa senior tetaplah senior. Akhirnya, Susanto melaksanakan perintah itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian setelah setelah jam 4 Pak Ferdy 'Pak Kabag bawa barang bukti itu jadikan satu dengan senjata Pak', kalau senior Pak Ferdy di beberapa kesempatan Pak FS selalu bilang 'selama langkah karir tidak terbit dari utara dan air laut masih asin, senior tetep senior'," kata Susanto.
Susanto mengatakan Ferdy Sambo memerintahkan kepadanya dengan nada tinggi. Susanto pun mengaku merasa kesal dengan Sambo saat itu.
"Jadi kemarin ngomongnya sudah ngegas, akhirnya saya antar juga ke Agus Patria setelah kami mengantar jenazah. Kemudian kami menyerahkan barang bukti ke Paminal. Saat itu saya dipanggil FS kesal," kata Susanto.
Susanto mengaku kesal lantaran dirinya belum pernah dibentak oleh Sambo. Kata Susanto, selama ini, Sambo selalu memberikan perintah dengan suara yang halus.
"Kenapa kesal?" tanya hakim
"Ya melaksanakan perintah," jawab Susanto.
"Kenapa kesal dengan saudara?" tanya hakim lagi.
"Ya kesal. Biasanya kalau perintahkan biasanya halus 'Bang tolong Bang bantu' waktu antar barang bukti jenazah itu 'Pak Kabag segera itu antar'," kata Susanto sambil menirukan nada tinggi suara Sambo.
Simak video 'Hakim ke Benny Ali: Yosua Pegang Paha Putri Candrawathi?':
Ferdy Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana
Ferdy Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).
Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua.