Mantan Karo Provos Polri Brigjen Benny Ali mengungkapkan hasil pemeriksaan Putri Candrawathi usai Brigadir N Yosua Hutabarat tewas ditembak Bharada Richard Eliezer. Benny mengatakan saat itu Putri mengaku Yosua melakukan pelecehan di rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Benny mengatakan awalnya dia mendatangi Putri di rumah pribadi di Jalan Saguling Raya, Jakarta Selatan, untuk memeriksa Putri berkaitan dengan peristiwa kematian Yosua. Dia bertemu Putri di sana bersama Kombes Susanto.
"Waktu itu Putri turun dari atas, jadi yang ada di ruangan saya, Mas Santo, sama Ferdy Sambo," kata Benny saat bersaksi di PN Jaksel, Selasa (6/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benny mengatakan saat itu mulai menginterogasi Putri. Benny bertanya peristiwa apa yang terjadi di rumah Duren Tiga.
"Jadi Ibu Putri waktu itu nangis saya tanya, 'Maaf bu kira-kira apa yang terjadi', beliau menyampaikan 'bahwa saat itu beliau baru pulang dari Magelang pakai celana pendek, istirahat di rumah Duren Tiga sedang santai-santai habis gitu nangis lagi, habis gitu FS menenangkan lagi," ucap Benny.
Setelah ditenangkan Sambo, Benny menyebut Putri mengaku dilecehkan. Bentuk pelecehan yang Putri terima adalah Yosua memegang pahanya.
"Habis gitu saya tanya lagi 'gimana ceritanya'. Selanjutnya (dikatakan) almarhum Yosua itu melaksanakan pelecehan sehingga beliau berteriak selanjutnya almarhum itu keluar," katanya.
"Apa yang diceritakan tentang pelecehan itu?" tanya hakim.
"Dipegang-pegang," ucap Benny.
"Paha?" tanya hakim.
"Iya," jawab Benny.
Dalam sidang ini duduk sebagai terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.