Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan pejabat senior PT Pertamina Internasional Unit VI Balongan Dedi Susanto dengan pidana 8 tahun penjara. Terdakwa dituntut dalam perkara korupsi proyek software fiktif saat menjabat sebagai Pjs Senior Manager and Manufacturing yang dinilai merugikan negara Rp 8,1 miliar.
"Menjatuhkan pidana terdakwa Dedi Susanto dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan," kata JPU Subardi di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (6/12/2022).
Dedi Susanto juga juga dituntut uang pengganti Rp 850 juta dan jika tidak dibayar maka dipidana 4 tahun. Jaksa menilai Dedi Susanto bersalah dalam perkara korupsi proyek software fiktif berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi Susanto dituntut bersama pihak swasta yaitu Sabar Sundarelawan sebagai Presiden Direktur PT Indopelita Aircraft Service (IAS), Singgih Yudianto sebagai Finance and Business Support Director PT IAS, Imam Fauzi sebagai Vice President PT IAS dan Andrian Cahyanto dari PT Aruna Karya Nusantara (AKTN).
JPU menuntut terdakwa Singgih dengan penjara 8 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Ia juga dituntut dengan uang pengganti Rp 500 juta dan jika tidak dibayar maka harta benda disita dan bila tidak mencukupi maka dipidana 4 tahun.
"Menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana penjara 8 tahun denda Rp 500 juta subsider enam bulan," kata JPU dalam tuntutan yang dibacakan bergantian.
Sementara, terdakwa Sabar Sundarelawan dituntut 8 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Ia juga dikenakan tuntutan uang pengganti Rp 500 juta dan jika tidak dibayar dipenjara 4 tahun.
Sedangkan, terdakwa Andrian Cahyanto dituntut 8 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Uang pengganti kepada terdakwa ini lebih besar yaitu Rp 4 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar maka dipidana 4 tahun.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.