Eksepsi Pejabat Senior Anak Pertamina di Kasus Proyek Fiktif Software Ditolak

Eksepsi Pejabat Senior Anak Pertamina di Kasus Proyek Fiktif Software Ditolak

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Kamis, 18 Agu 2022 18:46 WIB
Sidang putusan sela kasus software fiktif anak perusahaan PT Pertamina (Foto: Bahtiar Rifai/detikcom)
Sidang putusan sela kasus proyek fiktif software anak perusahaan PT Pertamina. (Bahtiar Rifai/detikcom)
Jakarta -

Eksepsi atau keberatan terdakwa Dedi Susanto selaku Pjs Senior Manager Operation and Manufacturing di PT Kilang Pertamina International Unit IV Balongan atas dakwaan dugaan korupsi software fiktif ditolak majelis hakim. Dedi mengajukan eksepsi karena menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat.

"Mengadili, menyatakan nota keberatan penasihat hukum Dedi Susanto tidak dapat diterima, menyatakan surat dakwaan penuntut umum adalah sah sebagai dasar pemeriksaan dalam perkara tindak pidana korupsi atas terdakwa," kata majelis hakim yang dipimpin Slamet Widodo di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (18/8/2022).

Majelis hakim juga menolak eksepsi yang disampaikan terdakwa Imam Fauzi selaku Business Development and Corporate Planning Vice President PT Indopelita Aircraft Service (IAS). Perusahaan ini adalah anak perusahaan PT Pertamina yang terlilit dugaan korupsi proyek fiktif senilai Rp 8,1 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim menilai keberatan terdakwa atas dakwaan JPU yang tidak lengkap, audit penghitungan kerugian negara yang tidak dilakukan oleh BPK unsur memperkaya diri sendiri yang dikira-kirakan ditolak majelis hakim. Hakim memutuskan melanjutkan perkara untuk pemeriksaan dan pembuktian di persidangan.

"Menyatakan nota keberatan Imam Fauzi tidak dapat diterima," kata Slamet membacakan putusan sela.

ADVERTISEMENT

Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan JPU, pejabat Pertamina Dedi sendiri didakwa bersama terdakwa Sabar Sundarelawan dari Presdir PT IAS, Singgih Yudianto sebagai Finance and Business Support Director PT IAS, dan Andrian Cahyanto dari PT Aruna Teknologi Nusantra (AKTN). Proyek pekerjaan diduga jadi bancakan korupsi dengan perjanjian pembagian komitmen fee.

Pekerjaan proyek fiktif ini diduga telah memperkaya terdakwa Dedi senilai Rp 3,4 miliar, Sabar Rp 500 juta, Singgih Rp 500 juta, dan Imam Rp 120 juta.

Kemudian terdakwa Andrian Rp 1,9 miliar. Selain itu, ada saksi bernama Ratna Sari yang disebut-sebut menerima Rp 1,6 miliar.

"Jumlah itu yang merugikan keuangan negara Rp 8,1 miliar sesuai laporan tim internal audit PT Pertamina Persero," kata JPU Subardi pada agenda dakwaan, Rabu (3/8) lalu.

Dugaan korupsi ini berkaitan dengan bisnis bidang teknologi informasi dan digitalisasi Kilang Pertamina Balongan. Ada penandatangan lima SPK atau surat perintah kerja dan pembayaran proyek. Realisasi anggaran diduga telah melanggar tahapan pengadaan barang dan jasa dan untuk penanganan kebakaran di Pertamina Balongan.

"Terdakwa Dedi meminta agar segera melakukan percepatan pekerjaan dan realisasi pembayaran dari Pt IAS ke PT AKTN karena kebutuhan dana untuk penanganan kasus kebakaran Kilang Pertamina VI Balongan sudah mendesak," kata JPU.

Simak juga 'Mengapa Pertamina Dilema Tahan Harga Pertamax di Rp 12.500?':

[Gambas:Video 20detik]

(bri/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads