Eks Pejabat Pertamina Balongan Dituntut 8 Tahun Bui di Kasus Proyek Fiktif

Eks Pejabat Pertamina Balongan Dituntut 8 Tahun Bui di Kasus Proyek Fiktif

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Selasa, 06 Des 2022 13:14 WIB
Sidang tuntutan kasus korupsi software kilang minyak fiktif yang libatkan eks pejabat Pertamina Balongan di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (6/12/2022).
Foto: Sidang tuntutan kasus korupsi software kilang minyak fiktif yang libatkan eks pejabat Pertamina Balongan di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (6/12/2022). (Bahtiar Rifai/detikcom)

Terdakwa terakhir adalah Imam Fauzi yang dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan. Uang pengganti terhadap terdakwa ini adalah Rp 120 juta dan jika tidak dibayar maka dipidana 3 tahun dan 6 bulan.

Kasus ini bermula dari pertemuan Sabar dengan Andrian mengenai kerja sama bisnis bidang teknologi informasi dan digitalisasi kilang. Dilakukan MoU antara PT IAS, anak perusahaan Pertamina dengan PT AKTN.

Dari situ kemudian ditandatangani 5 SPK dengan pembayaran uang muka 50 persen. SPK itu sendiri tanpa melalui tahap pengadaan barang dan jasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari proyek itu, Dedi dinilai memperkaya diri sendiri senilai Rp 3,4 miliar; Sabar Rp 500 juta; Singgih Rp 500 juta; Imam Rp 120 juta dan terdakwa Andrian Rp 1,9 miliar.


(bri/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads