Terdakwa terakhir adalah Imam Fauzi yang dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan. Uang pengganti terhadap terdakwa ini adalah Rp 120 juta dan jika tidak dibayar maka dipidana 3 tahun dan 6 bulan.
Kasus ini bermula dari pertemuan Sabar dengan Andrian mengenai kerja sama bisnis bidang teknologi informasi dan digitalisasi kilang. Dilakukan MoU antara PT IAS, anak perusahaan Pertamina dengan PT AKTN.
Dari situ kemudian ditandatangani 5 SPK dengan pembayaran uang muka 50 persen. SPK itu sendiri tanpa melalui tahap pengadaan barang dan jasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari proyek itu, Dedi dinilai memperkaya diri sendiri senilai Rp 3,4 miliar; Sabar Rp 500 juta; Singgih Rp 500 juta; Imam Rp 120 juta dan terdakwa Andrian Rp 1,9 miliar.
(bri/aud)