KPK Panggil Anggota DPRD PPU di Kasus Eks Bupati Abdul Gafur

KPK Panggil Anggota DPRD PPU di Kasus Eks Bupati Abdul Gafur

M Hanafi Aryan - detikNews
Selasa, 06 Des 2022 12:40 WIB
Gedung baru KPK
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

KPK memanggil anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Rusbani. Rusbani bakal dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana modal di Perumda PPU yang menjerat eks Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut Rusbani bakal diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi di Polda Kalimantan Timur. Dia direncanakan menjalani pemeriksaan pada Selasa (6/12) ini.

"Hari ini (6/12) pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal pada Perumda di Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2019 sampai dengan 2021," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (6/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Rusbani, kata Ali, KPK turut memanggil sejumlah pihak lainnya dalam penyidikan perkara ini. Total, setidaknya ada 7 saksi yang diperiksa penyidik KPK.

- Noorlailah Usman selaku Karyawan Swasta BUMD atau Kabag Umum dan Kepatuhan Internal Perumda Benuo Taka
- Putri Novita Angel R. selaku pihak Swasta
- Jacky Habibie selaku PNS Dinas Pemadam kebakaran Kabupaten PPU
- Nurul Fadhilah selaku PNS DPMPTSP Kabupaten PPU
- Iqbal Albertus Seran selaku Kepala Desa Sri Raharja
- Sudiyono dari pihak Kantor Akuntan Publik
- Tohar selaku PNS atau Sekretaris Daerah Kabupaten PPU.

ADVERTISEMENT

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya memulai penyidikan kasus dugaan korupsi baru terkait Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud. Dalam perkara ini, Abdul Gafur sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Selama proses penyidikan perkara dugaan suap Terdakwa Abdul Gafur Mas'ud, tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga turut dilakukan yang bersangkutan selama menjabat Bupati Penajam Paser Utara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di lobi gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (1/8).

"Dugaan tindak pidana tersebut berupa penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2019 sampai 2021," sebutnya.

Abdul Gafur sebelumnya juga terjerat kasus suap proyek infrastruktur dan perizinan di Kabupaten PPU. Dia divonis 5 tahun 6 bulan oleh majelis hakim saat itu.

Saat ini, Abdul Gafur menjalani masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Balikpapan.

Simak juga 'KPK Dalami Keterkaitan Pembangunan Rumdin Bupati Penajam Paser Utara':

[Gambas:Video 20detik]



(azh/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads