KPK Cecar Ketua DPRD soal Eks Bupati PPU Arahkan Dana Pemkab Cair ke BUMD

KPK Cecar Ketua DPRD soal Eks Bupati PPU Arahkan Dana Pemkab Cair ke BUMD

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Selasa, 29 Nov 2022 14:02 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Hanafi-detikcom)
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Hanafi/detikcom)
Jakarta -

KPK mencecar Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Jhon Kenedi terkait dugaan korupsi eks Bupati PPU Abdul Gafur Mas'Ud. Jhon Kenedi diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi.

Selain Jhon Kenedi, penyidik memanggil Plt Bupati PPU, yakni Hamdan, dan Asisten II Setda PPU, yakni Ahmad Usman. Ali menjelaskan, para saksi dimintai konfirmasi soal persetujuan penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten PPU.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan persetujuan penyertaan modal Pemkab PPU," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (29/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, para saksi dicecar soal pencairan dana untuk badan usaha milik daerah (BUMD) Benuo Taka. Ali menyebutkan ada perintah Abdul Gafur dalam pencairan itu.

"Serta proses pencairannya untuk BUMD Benuo Taka yang diduga karena adanya arahan dari tersangka Abdul Gafur Mas'ud," tutup Ali.

ADVERTISEMENT

KPK sebelumnya memulai penyidikan kasus dugaan korupsi baru terkait Bupati PPU nonaktif Abdul Gafur Mas'ud. Dalam perkara ini, Abdul Gafur sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Selama proses penyidikan perkara dugaan suap Terdakwa Abdul Gafur Mas'ud, tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga turut dilakukan yang bersangkutan selama menjabat Bupati Penajam Paser Utara," kata Ali Fikri kepada wartawan di lobi gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Senin (1/8).

"Dugaan tindak pidana tersebut berupa penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2019 sampai 2021," imbuh dia.

Abdul Gafur sebelumnya juga terjerat kasus suap proyek infrastruktur dan perizinan di Kabupaten PPU. Perkara ini itu telah masuk tahap persidangan.

Jaksa mendakwa Abdul Gafur menerima suap secara bertahap dari berbagai pihak. Abdul Gafur disebut menerima suap untuk menyetujui pengaturan paket-paket pekerjaan tahun anggaran 2020 dan 2021 pada lingkup Pemerintah Kabupaten PPU di Dinas PUPR.

(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads