Fraksi PKS DPR RI mengkritik keras RKUHP saat akan disahkan dalam rapat paripurna. Sebelum di paripurna, PKS telah menyatakan sikap sepakat dengan catatan pada pengambilan keputusan tingkat I di Komisi III DPR.
Pengambilan keputusan tingkat I terkait RKUHP itu disahkan di Komisi III DPR pada Kamis (24/11/2022). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir dan dihadiri Wamenkumham Edward OS Hiariej atau Eddy.
Seluruh fraksi menyatakan setuju dan hanya Fraksi PKS yang setuju dengan memberikan catatan. Saat itu, Fraksi PKS diwakilkan oleh Dimyati Natakusumah.
Adapun alasan PKS setuju dengan catatan adalah ada beberapa pasal yang menurut mereka bertentangan dengan kebebasan demokrasi. Salah satunya terkait pasal penghinaan kepada presiden.
"Menyetujui dengan memberikan beberapa catatan sebagai berikut, beberapa pasal 219, 240, 412," kata Dimyati saat itu.
Dimyati menyebutkan PKS menolak rumusan pasal penghinaan lantaran membatasi rakyat untuk berdemokrasi. Ia menilai pasal tersebut mampu membungkam aspirasi dan kritik masyarakat.
"Dalam hal ini Fraksi PKS konsisten menolak terhadap rumusan detik-delik penghinaan terhadap presiden dan lembaga-lembaga negara dari dalil tersebut dirasakan kental dengan semangat feodalisme dan kolonialisme yang sejatinya ingin direformasi dari KUHP yang lama," kata dia.
"Satu hal yang disayangkan apabila rumusan delik KUHP tersebut justru menjadi alat yang dapat membungkam aspirasi dan kritik rakyat kepada penguasa," sambungnya.
Sikap Keras PKS di Paripurna
PKS menyampaikan kritik keras di rapat paripurna yang diwakilkan oleh anggota Komisi VII DPR Iskan Qolba Lubis. Dia menyampaikan kritik terhadap pasal penghinaan pemerintah dan presiden, yakni pasal 240 dan 281.
"Fraksi PKS masih punya 2 catatan terhadap rancangan undang-undang ini, pertama adalah pasal 240 yang menyebutkan menghina pemerintah dan lembaga negara dihukum 3 tahun ini pasal karet yang akan menjadikan negara Indonesia menjadi negara demokrasi jadi monarki," ujar Iskan dalam rapat paripurna, Selasa (6/12/2022).
Iskan meminta pasal tersebut dicabut. Dia menilai pasal tersebut merupakan bentuk kemunduran dari cita-cita reformasi.
"Saya minta supaya pasal ini dicabut dan kemarin juga mahasiswa sudah demo di depan ini dan ini juga kemunduran dari cita-cita reformasi," ujarnya.
"Waktu reformasi saya ikut demo, tiba-tiba pasal ini akan mengambil hak-hak masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya. Pasal ini akan dipakai oleh pemimpin yang akan datang, apalagi pasal 218 menghina presiden dan wapres, kalau yang pasal 240 itu adalah lembaganya, di seluruh dunia rakyat itu harus mengkritik pemerintahnya, tidak ada yang tidak punya dosa, hanya para nabi," lanjut Iskan.
Iskan menyampaikan dirinya akan menggugat pasal itu ke MK. "Saya nanti akan mengajukan ke MK pasal ini, saya sebagai wakil rakyat, saya nggak penting walaupun sudah diputuskan di sana nggak penting," ujarnya.
Simak Video 'Interupsi Panas Anggota Fraksi PKS dalam Pengesahan RKUHP':