RKUHP Disahkan, Ini Pasal-pasal yang Berpotensi Karet

ADVERTISEMENT

RKUHP Disahkan, Ini Pasal-pasal yang Berpotensi Karet

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 06 Des 2022 12:20 WIB
Massa dari berbagai elemen aktivis menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, di Jl Gatot Subroto, Jakarta, Senin (5/12/2022). Mereka mendesak DPR untuk mengurungkan pengesahan RUU KUHP pada sidang paripurna. Dalam aksinya, mereka menggelar spanduk besar, poster dan bendera kuning bertuliskan berbagai tuntutan. Hingga pukul 14.45 WIB, aksi masih berlangsung dengan tertib dan aman.
Demo menolak RKUHP (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

RKUHP disahkan menjadi UU oleh DPR siang ini. KUHP baru itu akan mengalami masa transisi 3 tahun dan berlaku efektif pada 2025. Namun masih ada yang menilai pasal dalam RKUHP bisa berpotensi karet.

"Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat disahkan menjadi undang-undang?" ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di DPR, Selasa (6/12/2022).

"Setuju," jawab peserta rapat paripurna DPR RI.

Ketua YLBHI M Isnur menyatakan RKUHP banyak berpotensi menjadi pasal karet.

"Iya potensial, dia akan masuk ke ranah privat, potensial akan mengganggu hal seperti ini dalam demokrasi, potensial akan mengganggu kerja-kerja jurnalistik ke depan, potensial akan mengganggu orang-orang yang punya niat baik dengan pemahaman keagamaan atau pemikirannya untuk menyebarkan, potensial sekali," papar Isnur.

Berikut sebagian pasal-pasal yang disebut berpotensi menjadi pasal karet.

Pasal Penghinaan Presiden

Pasal 218

1. Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
2. Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Pasal 219

Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 220
(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

PENJELASAN:

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri" adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, termasuk menista atau memfitnah.

Ayat (2)Yang dimaksud dengan "dilakukan untuk kepentingan umum" adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa, kritik, atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Dalam negara demokratis, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif, walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Simak Video 'Diwarnai Interupsi, DPR Sahkan RKUHP Jadi Undang-undang':

[Gambas:Video 20detik]





ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT