Sidang lanjutan perkara pembunuhan terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dengan terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali digelar. Mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan dkk akan menjadi saksi hari ini.
Pantauan detikcom di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jaksel, Selasa (6/11/2022), dua terdakwa dalam kasus ini, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, tampak tiba lebih dulu.
Ferdy Sambo mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Senada dengan Sambo, Putri Candrawathi mengenakan kemeja putih dan celana hitam.
Tak berselang lama, Hendra Kurniawan tampak tiba di lokasi berbarengan dengan mantan Kaden A Ropaminal Kombes Agus Nur Patria. Pengacara Sambo, Arman Hanis, menyebut keduanya akan bersaksi untuk Putri dan Sambo hari ini.
"Iya (Hendra dan Agus menjadi saksi)," ucap Arman.
Ferdy Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana
Ferdy Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).
Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.
Simak juga 'Menanti Kesaksian Putri Candrawathi untuk Richard Eliezer hingga Kuat Ma'ruf':