Kuat Ma'uf menyebut jujur meski hasil pemeriksaan menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector) menunjukkan dirinya berbohong. Kuat Ma'ruf menyebut lie detector hanyalah robot.
Hal ini disampaikan Kuat Ma'ruf ketika bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (5/12/2022). Awalnya, pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy, menanyakan Kuat terkait apakah dirinya melihat Ferdy Sambo menembak Yosua.
"Jadi Saudara tidak melihat Ferdy Sambo ditembak atau menembak?" tanya Ronny.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak melihat," jawab Kuat.
Ronny lantas menyinggung pemeriksaan Kuat dengan menggunakan lie detector di Bareskrim Polri. Kuat pun mengakui pernah diperiksa dengan lie detector.
Kuat mengatakan saat itu hasil lie detector menunjukkan dirinya berbohong. Kuat mengaku mengetahui hasil tersebut saat melihat layar saat pemeriksaan lie detector.
"Saudara Saksi pernah diperiksa (dengan) lie detector?" tanya Ronny.
"Pernah," jawab Kuat.
"Tahu hasilnya?" tanya Ronny.
"Tahu," jawab Kuat.
"Apa hasilnya?" tanya Ronny.
"Katanya berbohong," ungkap Kuat
"Saudara Saksi berbohong?" tanya Ronny.
"Di layar itu," jawab Kuat.
Ronny lantas kembali menanyakan hasil lie detector saat Kuat mengaku tidak melihat Ferdy Sambo menembak Yosua. Kuat menyebut saat itu hasilnya berbohong.
"Jadi Saudara Saksi berbohong saat Saudara Saksi ditanya lihat Ferdy Sambo menembak-tidak, Saudara Saksi bilang tidak, hasilnya apa?" tanya Ronny.
"Berbohong," jawab Kuat.
Tidak sampai di situ, Ronny menanyakan siapa yang benar antara Kuat dan lie detector. Kuat menyebut dirinyalah yang benar. Sebab, menurut Kuat, lie detector hanyalah robot.
"Jadi yang benar yang mana?" kata Ronny.
"Ya benar sayalah, itu kan robot," jawab Kuat.
Jawaban Kuat itu langsung disambut gelak tawa pengunjung sidang.
Untuk diketahui, Kuat bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(dwia/dwia)