Kuat Ma'ruf ditanya oleh tim pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy, terkait hasil pemeriksaan alat pendeteksi kebohongan (lie detector). Kuat menyebut hasil tes menunjukkan dia berbohong.
Hal itu disampaikan Kuat Ma'ruf ketika bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (5/12/2022).
Mulanya, Ronny bertanya apakah Kuat betul-betul tidak melihat Ferdy Sambo menembak Yosua. Kuat tetap bersikeras mengaku tidak melihat Sambo menembak Yosua.
"Jadi saudara tidak melihat Ferdy Sambo ditembak atau menembak?" tanya Ronny.
"Tidak melihat," jawab Kuat.
Ronny lalu menyinggung apakah Kuat pernah diperiksa lie detector di Bareskrim Polri. Kuat mengatakan pernah diperiksa.
"Saudara saksi pernah diperiksa lie detector?" tanya Ronny.
"Pernah," jawab Kuat.
Kuat menyebut saat itu hasilnya menunjukkan dirinya berbohong. Kuat mengaku melihat hasil itu di layar saat pemeriksaan lie detector.
"Tahu hasilnya?" tanya Ronny.
"Tahu," jawab Kuat.
"Apa hasilnya?" tanya Ronny.
"Katanya berbohong," ungkap Kuat
"Saudara saksi berbohong?" tanya Ronny.
"Di layar itu," jawab Kuat.
Kemudian Ronny mencecar apa hasil lie detector saat Kuat mengatakan tidak melihat Ferdy Sambo menembak Yosua. Kuat menyebut saat itu hasilnya berbohong.
"Jadi saudara saksi berbohong saat saudara saksi ditanya lihat Ferdy Sambo menembak tidak saudara saksi bilang tidak, hasilnya apa?" tanya Ronny.
"Berbohong," jawab Kuat.
Ronny pun bertanya mana yang benar antara lie detector itu atau Kuat. Kemudian, Kuat pun menjawab yang benar keterangannya adalah dirinya karena lie detector hanyalah sebuah robot.
"Jadi yang benar yang mana?" tanya Ronny.
"Ya benar saya lah, itu kan robot," jawab Kuat. Ucapan Kuat itu langsung disambut gelak tawa pengunjung sidang.
Seperti diketahui, Kuat bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(whn/dwia)