4 Fakta Bikin Malu Anggota Dewan Kepulauan Seribu Ditangkap Nyabu

4 Fakta Bikin Malu Anggota Dewan Kepulauan Seribu Ditangkap Nyabu

Tim detikcom - detikNews
Senin, 05 Des 2022 20:34 WIB
Ilustrasi narkoba, sabu putau ganja
Foto: Ilustrasi: Mindra Purnomo/detikcom
Jakarta -

Polisi menangkap Anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu berinisial MJ (35) terkait kasus narkoba jenis sabu. MJ direhabilitasi usai terjerat kasus narkoba.

Penangkapan MJ berawal dari informasi yang diterima Polsek Kepulauan Seribu Utara soal adanya pesta narkoba di Pulau Kelapa. Pesta narkoba itu disebut terjadi pada Jumat (18/11).

Polisi lalu menyelidiki ke lokasi. Hasilnya, lima orang dicurigai terlibat pesta narkoba ditangkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diamankan ke Polsek Kepulauan Seribu Utara, begitu di polsek dilakukan tes urine dan positif empat orang," ujar Ps Kasi Humas Polres Kepulauan Seribu Ipda Putut.

Polisi lalu mengembangkan kasus. Empat orang yang positif narkoba ini mengaku mendapatkan sabu dari pria berinisial S.

ADVERTISEMENT

S lalu ditangkap dan dibawa ke Polsek Kepulauan Seribu Utara. Barang bukti sabu seberat 0,12 gram ikut disita.

S mengaku mendapatkan sabu dari NS. NS yang ikut ditangkap lalu mengungkap sempat memakai narkoba dengan sosok MJ selaku anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu tersebut.

Hasil tes urine MJ pun diketahui positif sabu.

Nyabu Bareng Satpol PP

Hasil pemeriksaan polisi, MJ rupanya mengonsumsi sabu bersama NS (33), yang merupakan petugas Satpol PP Kepulauan Seribu. NS ditangkap pada Jumat (18/11). Barang bukti narkoba sabu 1,38 gram ikut disita.

"NS masih PJLP (penyedia jasa layanan perseorangan), belum diangkat PNS," kata Putut.

Dari keterangan NS, pelaku mengaku sempat memakai sabu bersama MJ selaku anggota Dewan Kepulauan Seribu. MJ lalu ditangkap di rumahnya pada Sabtu (19/11).

"Kita geledah rumahnya dan ditemukan barang bukti dua klip kosong sama alat isap. MJ kita amankan ke Polsek," tambah Putut.

Setidaknya ada delapan orang yang ditangkap dari kasus penangkapan MJ. Selain MJ dan NS, para pelaku lainnya yang ditangkap berinisial A (19), AL (27), FD (26), AL (30), IA (26), dan S (27).

PJLP Satpol PP dan Dinas SDA Tersangka

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan dua tersangka itu yakni S (27) dan NS (33). Keduanya merupakan PJLP (penyedia jasa layanan perseorangan) Satpol PP dan Sumber Daya Air (SDA) Kepulauan Seribu.

Total ada 8 orang yang ditangkap terkait pesta sabu anggota Dewan Kepulauan Seribu tersebut. Satu orang berinisial A (19) lalu dipulangkan usai tes urine negatif.

Putut menyebut S dan NS dianggap turut berperan sebagai pengedar narkoba.

"Yang dua kan kedapatan S dan NS itu pada saat digeledah ditemukan barang bukti dan dari keterangan saksi-saksi yang lain memang mengaku dapatnya dari yang bersangkutan. Jadi itu menjadi pertimbangan bisa dikategorikan mereka adalah yang mengedarkan jadi ditetapkan tersangka," terang Putut.

Lihat juga video 'Kapolsek Sukodono yang Nyabu di Polsek Dicopot!':

[Gambas:Video 20detik]



Anggota Dewan Direhabilitasi

MJ tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba ini. Dari 8 orang yang ditangkap, empat orang diputuskan menjalani rehabilitasi, salah satunya MJ, anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu.

"Terhitung sejak Rabu, tanggal 23 November, ada empat orang, termasuk anggota Dekap (Dewan Kabupaten), sudah dirujuk rehabilitasi ke RSKO," kata Putut saat dihubungi, Kamis (24/11/2022).

Polisi mengamankan barang bukti klip plastik sabu hingga alat isap sabu (bong) saat penangkapan. Hasil tes urine MJ dinyatakan positif sabu. Namun, dari hasil gelar perkara, penyidik menilai MJ merupakan pengguna narkoba hingga dikenai rehabilitasi.

"Kalau untuk MJ pada saat dilakukan penggeledahan kenapa dikategorikan pengguna, pada saat NS diperiksa bilang saya habis makai sama MJ. Nah pada saat digeledah ada alat isap sama plastik bekas pakai. Barang bukti yang ditemukan TKP hanya itu dan memang mereka habis menggunakan," tutur Putut.

PAW Akan Dilantik

Bupati Kepulauan Seribu Junaedi buka suara soal penangkapan anggota dewan itu. Dia akan melantik anggota Dewan Kabupaten pergantian antar waktu (PAW) menggantikan MJ.

"Mereka nanti ada PAW, ketika terbukti kasus narkoba ya nanti diganti. Kita hanya mengukuhkan," Junaedi saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022).

Adapun PAW akan ditentukan berdasarkan urutan perolehan suara setelah MJ. Nantinya seluruh mekanisme itu akan dilaporkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

"Nanti kita laporkan kepada Gubernur proses untuk PAW," jelasnya.

Junaedi menyampaikan Kepulauan Seribu sendiri memiliki dua anggota dewan Kabupaten. Keduanya mewakili masing-masing kecamatan di Kepulauan Seribu, yakni kecamatan Kepulauan Seribu Utara dan Kepulauan Seribu Selatan.

"Itu kan lembaga konsultatif bukan legislatif. yang membantu bupati dalam rangka mengaspirasi masyarakat," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(idn/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads