KPK telah melengkapi berkas perkara milik para penerima suap di kasus pengurusan restitusi pajak pembangunan tol Solo-Kertosono di Kantor Pajak Pratama Pare, Jawa Timur. Selain itu, status dan penahanan mereka bakal dilimpahkan kepada pihak jaksa KPK.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pihaknya telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa KPK. Penyerahan itu dilakukan pada Jumat (2/12) lalu.
"Saat ini perkara dugaan korupsi suap pengurusan restitusi pajak pembangunan jalan Tol Solo Kertosono di Kantor Pajak Pratama Pare, Jawa Timur, dengan tersangka Abdul Rachman dkk berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (5/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya (2/12) telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Tim Jaksa KPK," tambah Ali.
Nantinya, jaksa KPK bakal mulai mempersiapkan surat dakwaan. Serta, melimpahkan berkas perkara kepada pihak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Segera setelahnya tim Jaksa KPK menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk diadili, diperiksa dan diputuskan majelis hakim," jelas Ali.
Terakhir, Ali menyebut saat ini untuk para tersangka tersebut masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK oleh jaksa KPK. Dia menyebut penahanan itu bakal berakhir pada 21 Desember 2022.
"Para tersangka saat ini ditahan Rutan oleh tim Jaksa KPK sampai nanti tanggal 21 Desember 2022," tutupnya.
Sebelumnya, berkas perkara milik Tri Atmoko selaku penyuap di kasus pengurusan restitusi pajak pembangunan tol Solo-Kertosono telah diserahkan jaksa KPK. Tri segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.
"Hari ini (17/10), Jaksa KPK Wawan Yunarwanto telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Tri Atmoko sebagai pemberi dalam perkara suap pengurusan restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol Solo-Kertosono ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," kata Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Senin (17/10).
Selengkapnya pada halaman berikut.
Selanjutnya, kata Ipi, status penahanan Tri Atmoko bakal menjadi wewenang pengadilan Tipikor. "Status penahanan Terdakwa beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor," ucapnya.
Kemudian, Jaksa KPK bakal menunggu penetapan jadwal sidang perdana dan penunjukan hakim. Nantinya, sidang pertama bakal dijadwalkan dengan agenda pembacaan dakwaan.
"Tim Jaksa saat ini masih menunggu diterbitkannya penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal yaitu pembacaan surat dakwaan," tutup Ipi.
Diberitakan sebelumnya, KPK menahan sejumlah pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi (TPK) penerimaan hadiah atau janji pembayaran restitusi pajak Tol Solo-Kertosono. Dalam perkara ini, seorang pegawai pajak ditetapkan sebagai penerima suap.
"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan berikutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jumat (5/8/2022).
Adapun ketiga tersangka itu adalah:
Sebagai Pemberi:
- Tri Atmoko selaku kuasa joint operation China Road and Bridge Corporation (CRBC), PT Wika, dan PT PP.
Sebagai Penerima:
- Abdul Rachman selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak KPP Pare; dan
- Suheri selaku pihak swasta.