Bripka Ricky Sebut Putri dan Yosua Bertemu di Kamar Kurang dari 10 Menit

Bripka Ricky Sebut Putri dan Yosua Bertemu di Kamar Kurang dari 10 Menit

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 05 Des 2022 13:09 WIB
Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf jalani sidang lanjutan di PN Jaksel. Mereka saling memberikan kesaksian.
Foto: Grandyos Zafna/detikcom
Jakarta -

Ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, menceritakan momen Brigadir Yosua dipanggil istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di rumah Magelang. Ricky mengatakan Putri mencari Yosua dan berada di kamar kurang dari 10 menit.

Hal itu diungkap Ricky saat bersaksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/11/2022).

Mulanya pada 7 Juli di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Ricky menanyakan kondisi Putri. Hal itu karena Ricky mendapat informasi dari Eliezer bahwa Putri meminta segera pulang ke rumah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu Ricky mencoba bertanya kepada Putri apakah terjadi sesuatu. Di situ, kata Ricky, Putri menanyakan posisi Yosua.

"Saya masuk ke dalam kamar terus di situ duduk di bawah saya menanyakan mencoba menanyakan ke ibu, 'Izin Ibu ada apa Ibu? diam, terus' Yosua di mana Dek?'" kata Ricky menirukan percakapan dengan Putri Candrawathi.

ADVERTISEMENT

Mendengar itu, Ricky langsung bergegas mencari keberadaan Yosua. Sambil mencari Yosua, Ricky mengaku juga mengamankan senjata Yosua.

"Saya buka kamar tidak ada Yosua, Richard juga ikut ke situ saya tanya 'Cad lihat ada, senjata Yosua mana ya?'. Saya buka lemari ada, saya bawa ke atas. Waktu itu saya tidak menanyakan apa-apa, saya bawa ke atas saya bawa ke kamar Mas Brata saya kunci saya taruh kuncinya saya taruh lagi," ungkap Ricky.

Yosua, lanjut Ricky, kemudian menceritakan kepadanya bahwa Kuat Ma'ruf tiba-tiba marah. Setelah mendengar cerita itu, Ricky langsung mengajak Yosua menghadap Putri. Awalnya Yosua tidak mau, tapi setelah dibujuk akhirnya mau menemui Putri.

"'Ayo Yos kamu dicari ibu'. 'Tidak mau saya tidak mau saya'. 'Ya emangnya kenapa?'. 'Tidak tahu Bang kenapa Kuat tiba-tiba marah sama saya'. 'Ya sudah sabar dulu, tarik napas dulu'" kata Ricky.

"Saya pikir Yosua dicari ibu saya ke depan saya lihat 'Ayo dicari ibu lho dipanggil ibu'. Diam terus. 'Sama saya kok tidak ngapain-ngapain sama saya'. 'Ya sudah bang'" ungkap Ricky.

Kemudian Ricky dan Yosua naik ke lantai 2 untuk menuju kamar Putri Candrawathi. Di sana, Ricky mengaku sempat menengok kondisi Putri dalam keadaan pucat dan lemah.

"Masuk ke garasi melewati Om Kuat sama Richard sempet tatapan-tatapan 'ya sudah, ya sudah'. Terus masuk kamarnya sisi untuk naik ke atas terus saya saya buka pintu kamar ibu, 'Izin ibu, Yosua ibu'. Ibu karena kondisinya saat itu saya lihat pucat lemah kok diam saja, "ungkap Yosua.

Setelah itu, kata Ricky, Yosua langsung masuk ke kamar Putri. Ricky kemudian menutup pintu sedikit dan hanya berdiri di luar kamar.

"Terus Yosua masuk melewati saya, waktu itu Yosua terus tutup, duduk di situ, saya lihat, saya tidak dicari ya sudah saya tutup pintu terang di dalem setengah tertutup, setelah itu saya hanya berdiri di lorong sampai sesekali lihat ke kamar," ungkap Ricky.

Hakim lalu bertanya berapa lama Yosua ada di dalam kamar dengan Putri. Ricky menyebut mereka ada di dalam kamar kurang dari 10 menit.

"Berapa lama Yosua dan Putri di dalam?" tanya hakim.

"Tidak terlalu lama" jawab Ricky.

"Apa yang dibicarakan Saudara tahu?" tanya hakim.

"Saya sempet kepo, ada apa sih sebenarnya, saya coba dengar, pas diem pas saya pas kayak ada pembicaraan tapi kecil," jawab Ricky.

"Berapa lama?" tanya hakim.

"Kurang dari 10 menit," jawab Ricky.

Seperti diketahui, Kuat dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10).

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak Video 'Alasan Ricky Rizal Tolak Perintah Sambo Tembak Yosua':

[Gambas:Video 20detik]



(whn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads