Begini Awal Mula Polda Metro Gerebek Kantor Pinjol di Manado

Begini Awal Mula Polda Metro Gerebek Kantor Pinjol di Manado

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Minggu, 04 Des 2022 21:05 WIB
Pinjaman online abal-abal
Foto: Pinjaman online abal-abal (Fauzan Kamil/detikcom)
Jakarta -

Direktorat Reserses Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek sebuah kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Manado, Sulawesi Utara. Kasus ini bermula dari salah satu korban merasa adanya ancaman dari pihak PinjamanNow.

Dirkrimsus Polda Metro Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan bahwa saat itu pihak korban mengajukan pinjaman kepada ke beberapa aplikasi pinjol. Auliansyah menyebut pinjaman itu bakal jatuh tempo dalam 30 hari.

"Pada tanggal 25 Oktober 2022, korban awalnya melakukan pinjaman ke beberapa aplikasi pinjaman online dengan tempo peminjaman 30 hari," kata Auliansyah Lubis dalam keterangannya, Minggu (4/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, pada Selasa 22 November korban mendapatkan pesan WhatsApp dari aplikasi PinjamanNow dan AkuKaya. Pesan itu berisi informasi pribadi korban.

"Pada aplikasi PinjamanNow jatuh tempo di tanggal 21 November dan AkuKaya di tanggal 22 November. Awalnya yang dikirimkan pelaku (penagih) ke korban (nasabah) adalah data-data pribadi korban sendiri," jelas Auliansyah.

ADVERTISEMENT

Selang sehari, kata Auliansyah, korban kembali mendapat pesan dari pihak PinjamanNow. Namun, bentuk pesannya berupa ancaman penyebaran data korban berupa foto KTP dan foto korban di media sosial.

"Kali ini berupa ancaman penyebaran data berupa foto KTP (Kartu Tanda Penduduk) korban dan foto-foto korban dari media sosial ke nomor telepon orang-orang yang terdaftar pada daftar kontak handphone milik korban," sebut dia.

Tak hanya itu, pihak penagih sudah mulai mengirimkan foto keluarga korban dalam pesan WhatsApp tersebut. "Bukan cuma itu, bahkan beberapa foto keluarga korban mulai dikirimkan ke WhatsApp korban," terang Auliansyah.

Kemudian, pihak PinjamanNow terus melakukan ancaman untuk menghubungi daftar kontak milik korban. Serta mereka juga lebih sering menghubungi korban, keluarga dan rekan kerja.

"PinjamanNow melakukan pengancaman untuk terus melakukan penyebaran data berupa foto KTP korban dan foto-foto korban dari media sosial lebih luas. Selain itu nomor korban, nomor anggota keluarga korban dan nomor rekan-rekan kerja korban dihubungi lebih intens oleh penagih dari aplikasi PinjamanNow," ucap dia.

Simak selengkapnya di halaman berikut

Akibat adanya ancaman tersebut, korban akhirnya melakukan pengaduan dengan membuat laporan di Polda Metro. Merespons itu, Subdit Siber Dirreskrimsus Polda Metro melakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Karena merasa terancam, korban membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya pada tanggal 24 November 2022. Atas dasar laporan tersebut, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kejadian yang dilaporkan," ucap Victor.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek sebuah kantor perusahaan pinjaman online (pinjol) di Manado, Sulawesi Utara. Polisi menyebut kantor pinjol itu beroperasi dengan berkedok kantor koperasi.

"Pada tanggal 29 November 2022, tim Subdit Siber Polda Metro Jaya melakukan penindakan di daerah kota Manado Sulawesi Utara. Penindakan dilakukan di salah satu ruko yang berada di kawasan ruko Marina Kota Manado yang diduga kuat sebagai tempat beroperasinya pinjaman online tersebut," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Minggu (4/12/2022).

Saat digerebek, polisi mendapatkan 40 orang melancarkan aksi pinjol menggunakan laptop ataupun komputer. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi pun menetapkan dua orang menjadi tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, sebanyak dua orang ditetapkan jadi tersangka. Mereka adalah A sebagai petugas debt collector yang mengancam korban dan G sebagai pimpinan dari pinjol ilegal tersebut," sebutnya.

Auliansyah menjelaskan lokasi yang digerebek itu merupakan kantor dari empat aplikasi pinjol. yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Ada empat aplikasi pinjol ilegal yang ditawarkan... dengan nama PinjamanNow, AkuKaya, KamiKaya dan EasyGo tidak memiliki izin dari OJK," jelas dia.

Dia menyebutkan setidaknya proses pinjol ilegal itu telah beroperasi lebih dari satu tahun. Diperkirakan, perputaran uang nasabah nya mencapai miliaran rupiah.

"Kegiatan pinjol illegal ini sudah berjalan kurang lebih selama satu tahun dengan uang nasabah dan perputaran uang diperkirakan senilai miliaran rupiah setiap bulannya," tuturnya.

Halaman 2 dari 2
(eva/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads