Kantor Pinjol yang Digerebek di Manado Kendalikan 4 Aplikasi, Apa Saja?

Kantor Pinjol yang Digerebek di Manado Kendalikan 4 Aplikasi, Apa Saja?

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Minggu, 04 Des 2022 20:19 WIB
Ilustrasi pinjol
Ilustrasi pinjol (Foto: Shutterstock)
Jakarta -

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek satu perusahaan pinjaman online (pinjol) yang berlokasi di Manado, Sulawesi Utara. Perusahaan tersebut mengendalikan 4 aplikasi pinjol. Apa saja?

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menyebut saat penggerebekan ditemukan 40 pekerja yang tengah mengoperasikan laptop atau komputer. Mereka mengendalikan aplikasi pinjol bernama PinjamanNow, AkuKaya, KamiKaya dan Easy Go yang tak memiliki izin.

"Ada empat aplikasi pinjol ilegal yang ditawarkan. Diketahui bahwa beroperasinya pinjaman online dengan nama PinjamanNow, AkuKaya, KamiKaya dan EasyGo.Tidak memiliki izin dari OJK," kata Kombes Auliansyah Lubis dalam keterangannya, Minggu (4/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan kantor keempat aplikasi itu beroperasi dengan kedok sebagai kantor koperasi. Dalam penggerebekan itu pihaknya menetapkan 2 orang tersangka sebagai petugas tagih dan pimpinan pinjol ilegal.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, sebanyak dua orang ditetapkan jadi tersangka. Mereka adalah A sebagai petugas debt collector yang mengancam korban dan G sebagai pimpinan dari pinjol ilegal tersebut," jelas Auliansyah.

ADVERTISEMENT

Diketahui, Polda Metro Jaya menggerebek sebuah kantor perusahaan pinjaman online (pinjol) di Manado, Sulawesi Utara. Penggerebakan itu menyasar lokasi ruko Marina, tempat operasi kantor pinjol.

"Pada tanggal 29 November 2022, tim Subdit Siber Polda Metro Jaya melakukan penindakan di daerah kota Manado Sulawesi Utara. Penindakan dilakukan di salah satu ruko yang berada di kawasan ruko Marina Kota Manado yang diduga kuat sebagai tempat beroperasinya pinjaman online tersebut," kata Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Minggu (4/12/2022).

Dia menyebutkan setidaknya proses pinjol ilegal itu telah beroperasi lebih dari satu tahun. Diperkirakan, perputaran uang nasabahnya mencapai miliaran rupiah.

"Kegiatan pinjol illegal ini sudah berjalan kurang lebih selama satu tahun dengan uang nasabah dan perputaran uang diperkirakan senilai miliaran rupiah setiap bulannya," tutur Auliansyah.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Siber Direskrimsus Polda Metro, Kompol Victor menyebut hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan tim Subdit Siber Polda Sulawesi Utara. Dia memastikan kerja sama itu bakal membongkar lebih lanjut soal operasi pinjol ilegal tersebut.

"Sampai saat ini, tim dari Subdit Siber Polda Metro Jaya bekerjasama dengan tim dari Subdit Siber Polda Sulut masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan di kantor pinjol ilegal tersebut dan akan melakukan penyidikan lebih lanjut guna membongkar keseluruhan operasi pinjaman online ilegal ini," ucap Kompol Viktor dalam keterangannya.

Simak selengkapnya di halaman berikut

Akibat perbuatannya, A dan G yang dikenakan Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B dan atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, pihak kepolisian juga menyangkakan keduanya melanggar Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 115 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dimana, kata Viktor, mereka terancam hukuman maksimal pidana penjara 12 Tahun dan denda Rp12.000.000.000,(dua belas miliar rupiah).

Halaman 2 dari 2
(eva/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads