Nasihat MK ke Wakil Ketua KPK Pertajam Gugatan Batas Usia

Nasihat MK ke Wakil Ketua KPK Pertajam Gugatan Batas Usia

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 04 Des 2022 20:04 WIB
Masihkah Mahkamah Menjaga Konstitusi?
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. (Foto: detik)
Jakarta -

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan judicial review (JR) pasal di UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu dilatarbelakangi adanya pasal yang dianggap menghalangi kesempatannya mencalonkan diri lagi sebagai komisioner KPK.

"Bahwa demi menjamin kepastian hukum, saya merasa kemudian perlu untuk mengajukan gugatan, JR MK antara Pasal 29 dan Pasal 34 tersebut," kata Nurul Ghufron kepada wartawan, Selasa (15/11/2022).

Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK itu berisi syarat untuk menjadi pimpinan KPK. Salah satunya soal usia minimal seseorang untuk menjadi pimpinan KPK, yakni minimal 50 tahun dan maksimal 65 tahun pada proses pemilihan. Sementara itu, Pasal 34 mengatur pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih untuk satu kali masa jabatan lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, usia Ghufron saat ini ialah 48 tahun. Artinya, Ghufron baru berusia 49 tahun pada 2023 atau saat masa jabatannya berakhir.

Hal itu membuat Ghufron tidak bisa mencalonkan diri lagi sebagai pimpinan KPK jika mengacu pada Pasal 29 UU KPK. Ghufron terpilih sebagai pimpinan KPK pada September 2019 atau sebelum UU KPK baru disahkan pada Oktober 2019. Dalam UU KPK lama, batas usia pimpinan KPK paling rendah 40 tahun dan maksimal 65 tahun.

ADVERTISEMENT

"Norma tersebut mengakibatkan saya pribadi, yang berdasarkan Pasal 34 tadi memungkinkan untuk kemudian mencalonkan diri kembali pada periode berikutnya. Kemudian dengan berlakunya Pasal 29, menjadi tidak berlaku, kesempatannya itu menjadi tertutupi, terhalangi," ujar dia.

MAKI Pesimistis

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menghormati langkah hukum Nurul Ghufron yang menggugat UU KPK ke MK. MAKI menganggap gugatan itu sah-sah saja.

"Itu sah-sah saja," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Kamis (17/11/2022).

Menurut Boyamin, langkah Nurul Ghufron dalam mencari hak konstitusionalnya dilindungi UUD 1945. Namun Boyamin pesimistis permohonan itu dikabulkan.

"Kalaupun tidak dikabulkan, belum kiamat bagi Pak Ghufron. Masih bisa maju lagi periode depannya. Bisa rehat 4 tahun," kata Boyamin Saiman.

Menurut Boyamin, soal pembatasan usia pejabat merupakan open legal policy DPR, sehingga MK kerap menolak gugatan tersebut.

"Saya pesimistis dikabulkan soal usia karena MK berkali-kali menyatakan itu bukan kewenangan MK, seperti batasan umur presiden dan pengacara," ucap Boyamin Saiman.

"Dengan semakin tua, semakin dewasa, mungkin itu kalau menurut pembuat UU. Menurut saya Pak Ghufron tidak kecil hati, dunia tidak kiamat," sambung Boyamin menegaskan.

Simak selengkapnya di halaman berikut.

Nasihat MK

MK merespons gugatan yang diajukan Nurul Ghufron. MK meminta Nurul Ghufron untuk mempertajam gugatan UU KPK soal umur pimpinan KPK.

Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember (FH Unej) itu menggugat Pasal 29 huruf e yang berbunyi:

Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

e. berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan.

Saat masa jabatannya habis pada 2023, usia Nurul Ghufron berumur 49 tahun. Nurul Ghufron menyerahkan kuasa dalam perkara di MK itu kepada Law Office Wally.id and Partners.

"Di posita di halaman 13 mencantumkan bahwa batasan umur 50 tahun itu bertentangan dengan UUD 1945, ya. Tetapi di petitumnya Bapak menyatakan bahwa sebetulnya itu tidak bertentangan, cuma ingin menambah bahwa batas usia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK. Nah, ini tentu harus dicermati lagi," kata hakim konstitusi Guntur Hamzah dalam risalah MK yang dilansir website-nya, Minggu (4/12/2022).

Di UU KPK disebutkan tegas di Pasal 34 bahwa pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.

"Nah, ini perlu dipertajam ini. Karena di mana letak kerugian konstitusional dengan norma ini?" tanya Guntur Hamzah.

Dalam permohonannya, Nurul Ghufron menyebut permasalahan umur dalam jabatan sebagaimana dalam Putusan MK Nomor 7 Tahun 2013. Yaitu menimbulkan problematika kelembagaan, stagnasi kelembagaan dan menghambat pelaksanaan kinerja kelembagaan. Semuanya berujung pada kerugian hak konstitusional warga negara.

"Nah, saya lihat di situ Bapak hanya sampai titik saja, tidak dielaborasi lagi, padahal ini bisa menjadi pintu masuk bagi Bapak kalau ingin menyatakan bahwa related dengan putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya menimbulkan kerugian hak konstitusional warga negara. Nah, ini juga perlu dihubungkan benang merahnya ini, kerugian yang di mana putusan MK itu mencantumkan seperti itu," kata Guntur Hamzah.

Guntur Hamzah juga meminta agar diberikan gambaran seideal bagaimana yang namanya batas usia untuk jabatan tertentu. Khususnya di lembaga penegak hukum atau lembaga antirasuah atau lembaga antikorupsi di negara-negara lain.

"Berapa dia punya batas usianya, gitu? Supaya ini bisa nanti menjadi referensi, oh, begitu di mana semua negara ini ada batas usianya semua kan untuk menjadi pimpinan lembaga anti korupsi, kan begitu. Tentu ini juga bisa menjadi referensi untuk dipertimbangkan oleh Majelis," ujar Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar itu.

Hakim MK lainnya, Arief Hidayat, juga menyampaikan hal serupa. Arief meminta agar Nurul Ghufon mempertajam dan mengulas lebih dalam kerugian konstitusionalnya.

"Positanya bukan menegasikan usia 50 tahun itu. Anda kan enggak minta usia 50 tahun direndahkan, diubah lebih rendah lagi, kan enggak gitu? Anda tetap 50 tahun itu konstitusional, tetapi Pemohon karena tidak memenuhi 50 tahun, padahal sudah pernah menjadi Ketua Pimpinan KPK selama 4 tahun, tapi tidak bisa mendaftar kembali. Itu sebenarnya konstruksi hukum yang harus dijelaskan di dalam Posita, sehingga Mahkamah kemudian menjadi, 'Oh ini betul-betul dirugikan'," kata Arief Hidayat.

Arief Hidayat meminta Nurul Ghufron fokus dalam pembuktian kerugian konstitusional berdasarkan Pasal 28 UUD 1945. MK memberikan waktu 14 hari bagi Nurul Ghufron memperbaiki gugatannya itu.

"Itu saja sebetulnya yang harus diperkuat, ya. Ini sebenarnya kan ingin supaya incumbent itu bisa langsung mendaftar kembali, kan itu kan? Nah itu yang harus dibangun," tegas Arief Hidayat yang juga Guru Besar Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu.

Halaman 2 dari 2
(fca/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads