Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Gugat UU KPK ke MK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Gugat UU KPK ke MK

M Hanafi Aryan - detikNews
Selasa, 15 Nov 2022 16:38 WIB
Jakarta -

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkap alasannya mengajukan judicial review (JR) pasal di UU KPK. Dia mengatakan ada pasal yang menghalangi kesempatannya mencalonkan diri lagi sebagai komisioner KPK.

"Bahwa demi menjamin kepastian hukum, saya merasa kemudian perlu untuk mengajukan gugatan, JR MK antara Pasal 29 dan Pasal 34 tersebut," kata Nurul Ghufron kepada wartawan, Selasa (15/11/2022).

Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK itu berisi syarat untuk menjadi pimpinan KPK. Salah satunya soal usia minimal seseorang untuk menjadi pimpinan KPK, yakni minimal 50 tahun dan maksimal 65 tahun pada proses pemilihan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, pasal 34 mengatur pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih untuk satu kali masa jabatan lagi.

Nah, usia Ghufron saat ini ialah 48 tahun. Artinya, Ghufron baru berusia 49 tahun pada 2023 atau saat masa jabatannya berakhir.

ADVERTISEMENT

Hal itu membuat Ghufron tidak bisa mencalonkan diri lagi sebagai pimpinan KPK jika mengacu pasal 29 UU KPK. Ghufron sendiri terpilih sebagai pimpinan KPK pada September 2019 atau sebelum UU KPK baru disahkan pada Oktober 2019. Dalam UU KPK lama, batas usia Pimpinan KPK paling rendah 40 tahun dan maksimal 65 tahun.

"Norma tersebut mengakibatkan saya pribadi, yang berdasarkan Pasal 34 tadi memungkinkan untuk kemudian mencalonkan diri kembali pada periode berikutnya. Kemudian dengan berlakunya Pasal 29, menjadi tidak berlaku, kesempatannya itu menjadi tertutupi, terhalangi," ujar dia.

Lalu, apakah Ghufron hendak mencalonkan diri lagi sebagai pimpinan KPK?

"Mencalonkan atau tidak itu nanti. Tapi yang jelas bahwa yang saja uji adalah norma," ujarnya.

"Artinya itu adalah kerugian konstitusional saya dengan berlakunya Pasal 29 huruf e itu," imbuh Ghufron.

Ghufron juga mengatakan pengajuan gugatan telah disampaikannya kepada para Pimpinan KPK yang lain. Dia mengatakan empat pimpinan KPK lain merespons baik kepentingan Ghufron tersebut.

"Tentu kami memberitahukan kepada pimpinan lain dan pimpinan lain mengatakan 'Itu dipasrahkan kepada Pak Ghufron pribadi, karena kepentingan Pak Ghufron, bukan kepentingan kelembagaan'," ujar Ghufron menirukan ucapan pimpinan lain.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Diketahui, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, dengan UU KPK sekarang, Nurul Ghufron, yang berusia 49 tahun, tidak bisa mencalonkan diri lagi menjadi pimpinan KPK.

Hal itu tertuang dalam salinan gugatan Nurul Ghufron yang dilansir website MK, Senin (14/11). Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember (FH Unej) itu menggugat Pasal 29 huruf e yang berbunyi:

Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

e. berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan.

"Umur pemohon ketika dilantik sebagai Wakil Ketua merangkap anggota pimpinan KPK periode 2019-2023 adalah berusia 45 tahun dan umur pemohon ketika masa jabatannya berakhir adalah berumur 49 tahun," demikian papar Nurul Ghufrin dalam permohonannya.

Oleh sebab itu, Nurul Ghufron meminta pasal dimaksud diganti menjadi:

Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

e. berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan.

"Pasal 29 huruf e UU KPK dimaksud meniadakan hak untuk dipilih kembali menjadi pimpinan KPK untuk sekali masa jabatan selanjutnya sehingga melanggar hak konstitusional untuk mendapatkan kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan yang layak," urai Nurul Ghufron.

Nurul Ghufron menilai, meski belum berusia 50 tahun, secara hukum harus dipandang telah kompeten/mampu untuk berbuat dalam jabatan tersebut.

"Berpengalaman dalam jabatan tersebut harus dipandang tercabut ketidakmampuan serta pertanggungjawaban dalam jabatan dimaksud," beber Nurul Ghufron.

Nurul Ghufron menyinggung status hakim konstitusi Saldi Isra, yang saat ini berusia 54 tahun. Padahal, sesuai UU MK terbaru, usia minimal hakim MK berusia 55 tahun.

"Namun, berdasarkan ketentuan penutup, diakui dan dianggap memenuhi syarat secara hukum menurut UU, sebagaimana dinyatakan dengan tegas dalam Pasal 87 UU MK," kata Nurul Ghufron tegas.

Permohonan ini sudah didaftarkan dan diproses kepaniteraan MK.

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads