LPSK Ajukan Keringanan Tuntutan Eliezer di Kasus Yosua, Ini Kata Kejagung

LPSK Ajukan Keringanan Tuntutan Eliezer di Kasus Yosua, Ini Kata Kejagung

Wildan Noviansah - detikNews
Sabtu, 03 Des 2022 22:31 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Penggeledahan Kejagung di salah satu tempat yang di geledah
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana (Foto: dok. Kejagung)
Jakarta -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) disebut telah mengajukan ke jaksa terkait permohonan keringanan tuntutan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Namun Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengaku belum menerima pemberitahuan tersebut.

"Saya belum dapat informasi. Tentunya ini masih proses, nanti kita pelajari dulu," kata Ketut saat dihubungi, Sabtu (3/12/2022).

Ketut mengatakan proses persidangan terdakwa Eliezer dkk saat ini masih berjalan di Pengadilan Negri Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena proses pemeriksaan di persidangan masih sedang berjalan, kita lihat keterangan-keterangan yang diberikan di persidangan terhadap yang bersangkutan," ucapnya.

Ketut menjelaskan berdasarkan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban, posisi Eliezer sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus tersebut memang memungkinkan mendapatkan keringanan penjatuhan pidana dari yang didakwakan. Sebab, kata dia, Eliezer membantu mengungkap fakta sebenarnya kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

"Sudah diatur dalam UU, kalau membantu mengungkap fakta hukum yang dapat memperberat tersangka lain yang merupakan pelaku utama dapat dimungkinkan," ujarnya.

Ketut menambahkan rekomendasi LPSK itu nantinya akan disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan bersamaan dengan pengaman requisitor atau pembacaan tuntutan.

"Nanti rekomendasi dari LPSK akan disampaikan oleh Penuntut Umum di depan persidangan. Tentunya bersamaan dengan JPU mengajukan requisitor atau surat tuntutan kepada yang bersangkutan. Karena juga dampaknya kepada berat dan ringannya tuntutan," imbuhnya.

Untuk diketahui, LPSK disebut telah mengajukan permohonan keringanan tuntutan Bhadara E di kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Hal itu disebutkan karena posisinya sebagai JC yang mengungkap kasus tembak menembak menjadi kasus pembunuhan berencana.

"Ketika kemarin Bharada E memberikan kesaksian LPSK memantau dan evaluasi dan per hari Kamis kemarin, LPSK sudah memberikan surat rekomendasi ke Kejaksaan terkait keringanan tuntutan seusai UU Perlindungan Saksi dan Korban," kata kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy saat dihubungi, Sabtu (3/12).

Saksikan juga Sosok minggu ini: Merawat Hingga Akhir

[Gambas:Video 20detik]



Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtias. Susi menyebut surat rekomendasi keringanan hukuman sudah diajukan ke JPU pada Kamis (1/12) lalu.

"Kami sudah kirim surat rekomendasi ke JPU, Richard sebagai JC dan untuk diberikan keringanan tuntutan hukuman. Surat rekomendasinya supaya dimuat ke dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum," ucap Susi.

Dakwaan Richard Eliezer

Richard Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10).

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saksikan juga Sosok minggu ini: Merawat Hingga Akhir

[Gambas:Video 20detik]



Halaman 3 dari 2
(fas/fas)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads