Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) disebut telah mengajukan permohonan keringanan tuntutan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal itu disebutkan karena posisinya sebagai justice collaborator (JC) yang mengungkap kasus tembak menembak menjadi kasus pembunuhan berencana.
"Ketika kemarin Bharada E memberikan kesaksian LPSK memantau dan evaluasi dan per hari Kamis kemarin, LPSK sudah memberikan surat rekomendasi ke Kejaksaan terkait keringanan tuntutan seusai UU Perlindungan Saksi dan Korban," kata kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy saat dihubungi, Sabtu (3/12/2022).
Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtias. Susi menyebut surat rekomendasi keringanan hukuman sudah diajukan ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis (1/12) lalu.
"Kami sudah kirim surat rekomendasi ke JPU, Richard sebagai JC dan untuk diberikan keringanan tuntutan hukuman. Surat rekomendasinya supaya dimuat ke dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum," ucap Susi.
Susi mengatakan hal tersebut mengacu pada Pasal 10 A Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban. Menurutnya, posisi Eliezer sebagai JC berperan sebagai pembuka tabir kasus pembunuhan tersebut.
"Itu sebagai hak Richard selaku JC sebagaimana diatur di dalam Pasal 10 A UU Perlindungan Saksi dan Korban, salah satunya keringanan penjatuhan hukuman. Iya (dia berperan membuka kasus)," ujarnya.
Dakwaan Richard Eliezer
Richard Eliezer didakwa terlibat pembunuhan berencana Yosua. Eliezer diketahui didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10).
Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.