Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta anggota Paspampres berpangkat Mayor yang diduga memperkosa perwira muda dari kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) dipecat. Calon Panglima TNI terpilih, Laksamana Yudo Margono, memastikan setiap anggota yang terjerat pidana pasti akan dihukum.
"Saya belum tahu itu, nanti akan kita cek dulu karena ini matra (angkatan) darat," kata Laksamana Yudo saat konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/12/2022).
Menurut Yudo, tindak pidana yang ada di tubuh TNI pasti akan diproses hukum oleh Puspom terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kita akan ada puspom AD, puspom AL, dan puspom AU. Pasti kalau sifatnya pidana nanti pasti akan dilaksanakan proses hukum di Pom masing-masing matra," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Jenderal Andika Perkasa memerintahkan hukuman tegas bagi anggota Paspampres berpangkat Mayor yang diduga memperkosa perwira muda dari kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad). Andika meminta anggota Paspampres itu dipecat.
"Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika di Kolinlamil, Jakarta Utara, Kamis (1/12).
Pemerkosaan Mayor Paspampres terhadap perwira muda Kostrad itu diduga terjadi di Bali. Andika mengatakan pelaku pemerkosaan itu kini telah diproses hukum.
Lebih lanjut, Andika Perkasa memastikan kasus tersebut juga sudah ditangani Mabes TNI. Dia menyebut pelaku merupakan Paspampres yang merupakan satuan di bawah Mabes TNI.
"Kalau nggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," kata Andika.
Simak Video: Komisi I DPR Setujui Laksamana Yudo Margono Jadi Panglima TNI