Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi Ketua RT 5 RW 1 Kompleks Polri Duren Tiga Seno Sukarto di sidang perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat secara online. Hakim meminta Seno dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.
Mulanya, jaksa membeberkan Seno seharusnya bersaksi di sidang lanjutan AKBP Arif hari ini. Namun, kata jaksa, Seno tidak bisa hadir karena kondisinya sedang tidak sehat.
"Sebenarnya ada tiga saksi yang rencananya kita hadirkan, salah satunya itu adalah Ketua RT di Kompleks Duren Tiga, atas nama Dr. Seno Sukarto dan minggu ini sudah kita lakukan pemanggilan, akan tetapi pihak yang bersangkutan tidak bisa hadir karena kondisi yang tidak sehat," kata jaksa saat sidang di PN Jaksel, Jumat (2/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa kemudian membacakan surat keterangan dari dokter yang menerangkan Seno dalam kondisi sakit. Jaksa pun meminta izin membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Seno ke penyidik. Namun, hakim terlebih dulu meminta surat keterangan sakit tersebut diperlihatkan ke penasihat hukum Arif.
"Kemudian di sini, ada surat keterangan yang ditunjukkan oleh yang bersangkutan berdasarkan surat keterangan ini, kami memohon kepada majelis terhadap keterangan yang diberikan oleh saksi apakah bisa kami bacakan dalam persidangan, demikian majelis," kata jaksa.
"Baik, kami akan cek dulu, ya, akan diperlihatkan kepada penasihat hukum, kalau memang dia sakit harus ada keterangan dokternya," timpal hakim ketua Ahmad Suhel.
Tim penasihat hukum Arif pun kemudian menyoroti surat keterangan dari Seno. Tim penasihat hukum mengatakan Seno dalam kondisi tidak sehat secara jasmani tapi bersedia memberikan keterangan ke penyidik.
"Izin Majelis, dalam keterangan di sini, dia menjelaskan tidak sehat secara jasmani namun bersedia memberikan keterangan yang semuanya ke penyidik," kata tim kuasa hukum Arif.
Hakim lalu memerintahkan jaksa menghadirkan Seno secara online pada sidang berikutnya. Jaksa mengatakan pihaknya akan mengupayakannya.
"Saudara keberatan tidak?" tanya hakim.
"Biasanya kalau, kalau bisa, ya, dihadirkan, ya. Kalau memang tidak bisa langsung, bisa dilakukan secara online," kata jaksa.
"Bisa tidak lewat online?" tanya hakim.
"Akan kami upayakan, Majelis," kata jaksa.
Baca halaman selanjutnya.
Arif Didakwa Merintangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat
AKBP Arif Rachman Arifin didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Arif bersama lima orang lainnya.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022).
Lima terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurnia, dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Arif didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.