8 Terdakwa Kasus Korupsi LPEI Divonis 4 hingga 6 Tahun Penjara

8 Terdakwa Kasus Korupsi LPEI Divonis 4 hingga 6 Tahun Penjara

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 02 Des 2022 18:33 WIB
Sidang vonis 8 terdakwa kasus korupsi LPEI. Putusan tersebut telah dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (1/12).
Sidang vonis 8 terdakwa kasus LPEI. (Foto: dok. Kejagung)
Jakarta -

Delapan terdakwa kasus korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019 dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Salah satu terdakwa, Johan Darsono, yang merupakan Direktur PT Mount Dreams Indonesia, divonis 5 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dipotong masa penahanan serta membayar denda sebesar Rp 500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (2/12/2022).

Selain itu, terdakwa Johan Darsono divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 1.996.581.603.061 (triliun) dan USD 54.062.693,61, dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti, dipidana penjara selama 2 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan tersebut telah dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (1/12).

Selain Johan Darsono, 7 terdakwa lainnya divonis dengan hukuman berbeda. Adapun 7 terdakwa lainnya adalah Suyono, Djoko S Djamhoer, Indra W Supriadi, Josef Agus Susatya, Ferry Sjaifoellah, Purnomosidhi Noor Muhamad, dan Terdakwa Arif Setiawan.

ADVERTISEMENT

Vonis Suyono

Terdakwa Suyono selaku Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, PT Mulia Walet Indonesia, dan PT Borneo Walet Indonesia divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi LPEI. Suyono juga divonis membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Memerintahkan terdakwa (Suyono) untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 576.000.000.000 (miliar) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun," ujar Ketut.

Vonis Djoko S Djamhoer

Terdakwa Djoko selaku mantan Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II LPEI, divonis 4 tahun penjara, dan divonis membayar denda sebesar Rp 300.000.000 (juta), subsider 3 bulan kurungan.

Vonis Indra W Supriadi

Terdakwa Indra divonis 4 tahun penjara dan divonis membayar denda sebesar Rp 300.000.000 (juta), subsider 3 bulan kurungan.

Vonis Josef Agus Susatya

Terdakwa Josef Agus Susatya selaku mantan Kepala Kantor Wilayah LPEI Surakarta divonis 4 tahun penjara dan divonis membayar denda sebesar Rp 300.000.000 (juta), subsider 3 bulan kurungan.

Vonis Ferry Sjaifoellah

Terdakwa Ferry divonis 4 tahun penjara dan divonis membayar denda sebesar Rp 200.000.000 (juta), subsider 2 bulan kurungan.

Vonis Purnomosidhi Noor Muhamad

Terdakwa Purnomosidhi divonis 4 tahun penjara dan divonis membayar denda sebesar Rp 300.000.000 (juta), subsider 3 bulan kurungan.

Vonis Arif Setiawan

Terdakwa Arif divonis 4 tahun penjara dan divonis membayar denda sebesar Rp 200.000.000 (juta), subsider 2 bulan kurungan.

Para terdakwa divonis terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, terdakwa Johan Darsono dan Suyono juga divonis melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Adapun merespons putusan itu terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.

Mengenai duduk perkara kasus tersebut, baca selengkapnya di halaman selanjutnya.

Duduk Perkara

Sebelumnya diberitakan, LPEI dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional telah memberikan pembiayaan kepada para debitur tanpa melalui prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan tidak sesuai dengan aturan kebijakan perkreditan LPEI sehingga berdampak pada meningkatnya kredit macet/Non-Performing Loan (NPL) pada tahun 2019 sebesar 23,39%. Kemudian berdasarkan laporan keuangan LPEI per 31 Desember 2019 LPEI mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp 4.700.000.000.000 (Rp 4,7 triliun).

Sementara itu, LPEI dalam memberikan fasilitas pembiayaan kepada 8 grup (terdiri atas 27 perusahaan) tanpa melalui prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan tidak sesuai dengan aturan pembiayaan dari laporan sistem informasi manajemen risiko pembiayaan LPEI sekarang dalam posisi Kolektibilitas 5 (macet) per 31 Desember 2019, yaitu:

1. Grup Walet terdiri atas 3 perusahaan
2. Grup Johan Darsono terdiri atas 12 perusahaan

Halaman 2 dari 2
(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads