8 Tersangka Kasus Korupsi LPEI Segera Diadili

8 Tersangka Kasus Korupsi LPEI Segera Diadili

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 28 Apr 2022 18:27 WIB
Gedung Jampidsus Kejagung
Gedung Jampidsus Kejagung (Foto: dok. Kejagung)
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyerahan tahap II delapan tersangka dan barang bukti terkait kasus korupsi Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019. Kedelapan tersangka kasus LPEI itu akan segera disidangkan.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melaksanakan Serah Terima Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dan Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, atas 8 (delapan) berkas perkara Tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (28/4/2022).

Adapun 8 tersangka itu adalah:
1. Tersangka JD;
2. Tersangka S;
3. Tersangka AS;
4. Tersangka FS;
5. Tersangka JAS;
6. Tersangka PS;
7. Tersangka DSD;
8. Tersangka IWS;

Para tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selanjutnya, Tersangka JD dan Tersangka S juga dikenai pidana tambahan dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Lebih lanjut, para tersangka juga ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

Adapun kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan keuangan sementara penyidik dalam kasus ini mencapai Rp 2,6 triliun

Dalam kasus ini, Leonard mengatakan, LPEI dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional telah memberikan pembiayaan kepada para debitur tanpa melalui prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan tidak sesuai dengan aturan kebijakan perkreditan LPEI sehingga berdampak pada meningkatnya kredit macet/Non-Performing Loan (NPL) pada tahun 2019 sebesar 23,39%. Kemudian berdasarkan laporan keuangan LPEI per 31 Desember 2019 LPEI mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp 4.700.000.000.000 (Rp 4,7 triliun).

Sementara itu, LPEI dalam memberikan fasilitas pembiayaan kepada 8 Group (terdiri atas 27 perusahaan) tanpa melalui prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan tidak sesuai dengan aturan pembiayaan dari laporan sistem informasi manajemen risiko pembiayaan LPEI sekarang dalam posisi Kolektibilitas 5 (macet) per 31 Desember 2019, yaitu:

1. Grup Walet terdiri atas 3 perusahaan
2. Grup Johan Darsono terdiri atas 12 perusahaan

Leonard mengatakan berdasarkan perhitungan sementara penyidik, kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sekitar Rp 2,6 triliun. Saat ini kerugian keuangan negara masih dilakukan perhitungan oleh BPK RI. (yld/dhn)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads