Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi LPEI Terkait Biaya Ekspor Rp 4,7 T

Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi LPEI Terkait Biaya Ekspor Rp 4,7 T

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 02 Nov 2021 22:51 WIB
Kejagung tetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor oleh LPEI, Selasa, (2/11/2021).
Kejagung tetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor oleh LPEI.
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Ketujuh tersangka itu diduga menghalangi penyidikan kasus pembiayaan ekspor yang membuat LPEI merugi Rp 4,7 triliun.

"Ketujuh tersangka telah beberapa kali menolak memberikan keterangan sebagai saksi dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga menyulitkan penanganan dan penyelesaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/11/2021).

Ketujuh tersangka itu adalah:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. IS selaku mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI Tahun 2016-2018

2. NH selaku mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARD) II LPEI Tahun 2017-2018

ADVERTISEMENT

3. EM selaku Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Makassar (LPEI) Tahun 2019-2020, diperiksa sebagai saksi dalam Perkara Dugaan

4. CRGS selaku mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis Tahun 2015-2020 pada LPEI Kanwil Surakarta

5. AA selaku Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta tahun 2016-2018

6. ML selaku mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI Tahun 2013-2019

7. RAR selaku Pegawai Manager Resiko PT. BUS Indonesia Tahun 2013-2019

Leonard menyebut para tersangka kini ditahan selama 20 hari terhitung mulai hari ini sampai 21 November mendatang. Tersangka ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang.

"Ketujuh orang ini juga pada hari ini tim penyidik dalam rangka mempercepat proses penyidikan ditahan 20 hari sampai 21 November 2021. Ditahan di Rutan kelas 1 Cipinang," ungkapnya.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka penyidikan baru untuk mengusut kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kejagung pun telah mulai memeriksa enam saksi terkait perkara ini.

"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mulai melakukan penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers tertulis, Rabu (30/6/2021).

Leonard menerangkan surat perintah penyidikan perkara berdasarkan Nomor Print-13/F.2/Fd.2/06/2021 tertanggal 24 Juni 2021. Dia menjelaskan LPEI diduga telah memberikan pembiayaan kepada debitur dengan sistem yang tidak baik. Akhirnya, terjadi peningkatan kredit macet per 31 Desember 2019 mencapai 23,39 persen.

"Bahwa Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) diduga telah memberikan fasilitas pembiayaan kepada Group Walet, Group Johan Darsono, Duniatex Group, Group Bara Jaya Utama, Group Arkha, PT Cipta Srigati Lestari, PT Lautan Harmoni Sejahtera dan PT Kemilau Harapan Prima, serta PT Kemilau Kemas Timur dan pembiayaan kepada para debitur tersebut sesuai dengan laporan sistem informasi manajemen resiko dalam posisi collectibility 5 (macet) per tanggal 31 Desember 2019," jelasnya.

"LPEI di dalam penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional kepada para debitur (perusahaan penerima pembiayaan), diduga dilakukan tanpa melalui prinsip tata kelola yang baik sehingga berdampak pada meningkatnya kredit macet/non-performing loan (NPL) pada tahun 2019 sebesar 23,39%," sambungnya.

Baca laporan keuangan LPEI rugi Rp 4,7 triliun di halaman berikutnya.

LPEI Rugi Rp 4,7 T di 2019

Leonard menyebutkan laporan keuangan LPEI pada 2019 itu mengalami kerugian senilai Rp 4,7 triliun. Jumlah kerugian itu disebabkan adanya pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN).

"Selanjutnya berdasarkan statement di laporan keuangan 2019, pembentukan CKPN di tahun 2019 meningkat 807,74% dari RKAT dengan konsekuensi berimbas pada provitabilitas (keuntungan)," lanjutnya.

Tak hanya itu, Leonard mengungkap CKPN yang dilakukan tersebut untuk menangani potensi kerugian akibat naiknya angka kredit bermasalah. Penyebabnya, diduga karena kesembilan debitur mereka itu.

"Kenaikan CKPN ini untuk meng-cover potensi kerugian akibat naiknya angka kredit bermasalah di antaranya disebabkan oleh ke-9 debitur tersebut di atas," tuturnya.

Menurut Leonard, pihak LPEI sebagai tim pengusul berikut dengan pejabat yang ada dalam struktur tersebut, tidak menerapkan prinsip terkait kebijakan LPEI. Prinsip itu tertuang dalam Peraturan Dewan Direktur No 0012/PDD/11/2010 tertanggal 30 November 2010 tentang Kebijakan Pembiayaan LPEI.

Tak cukup sampai di situ, para debitur lembaga LPEI itu mengalami gagal bayar hingga mencapai Rp 683,6 miliar yang terdiri dari nilai pokok Rp 576 miliar dan denda Rp 107,6 miliar.

"Akibat hal tersebut di atas menyebabkan debitur dalam hal ini Group Wallet, yaitu PT Jasa Mulya Indonesia, PT Mulya Walet Indonesia dan PT Borneo Walet Indonesia dikategorikan collectibility 5 (macet) sehingga mengalami gagal bayar sebesar Rp 683.600.000.000,- (terdiri atas nilai pokok Rp 576.000.000.000 + denda dan bunga Rp 107.600.000.000)," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(whn/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads