Dewa Perangin Angin, anak Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, divonis 19 bulan penjara di kasus kerangkeng manusia. Dewa divonis bersama dengan rekannya, Hendra Surbakti.
Hakim menyatakan Dewa dan Hendra terbukti secara sah melakukan tindak pidana secara bersama-sama, melakukan perbuatan yang menyebabkan perasaan tidak enak, menderita rasa sakit, dan merusak kesehatan orang lain yang mengakibatkan kematian.
Hakim dalam amar putusannya menilai Dewa dan Hendra terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana kepada Dewa PA dan Hendra Surbakti alias Gubsar dengan pidana 1 tahun 7 bulan penjara. Dan menetapkan restitusi sebesar Rp 265 Juta dengan membebankan kepada terdakwa Dewa," ucap hakim Halida Harini membacakan amar putusannya di PN Stabat, seperti dilansir detikSumut, Rabu, (30/11/2022).
Vonis yang dijatuhkan kepada Dewa dan Hendra Surbakti lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Baron Siddik. Sebelumnya, jaksa sudah menuntut Dewa dan Hendra Surbakti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Baca selengkapnya di sini.
(idh/idh)