Kasus Kerangkeng Manusia, Anak Bupati Langkat Dituntut 3 Tahun Penjara

Kasus Kerangkeng Manusia, Anak Bupati Langkat Dituntut 3 Tahun Penjara

Farid Achyadi Siregar - detikNews
Selasa, 15 Nov 2022 08:00 WIB
Kerangkeng Bupati Langkat kian diselidiki karena semakin terkuak fakta-fakta baru. Bagaimana hasil temuan dan fakta terbaru dari kerangkeng bupati Langkat?
Kerangkeng Bupati Langkat (ANTARA FOTO/Dadong Abhiseka)
Jakarta -

Dewa Perangin Angin, anak Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, dituntut 3 tahun pidana penjara dalam kasus kerangkeng manusia. Hendra Surbakti, rekan Dewa Perangin, juga dituntut 3 tahun bui.

Dilansir detikSumut, Selasa (15/11/2022), surat tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang di PN Stabat pada Senin (14/11). Sidang tuntutan tersebut dilangsungkan di Ruang Sidang Prof Dr Kusumah Admadja, SH, dipimpin oleh majelis hakim Halida Harini dan dibacakan oleh JPU Baron Sidik.

"Benar, tadi pukul 18.00 tuntutan Dewa dan kawan-kawan sudah selesai dibacakan di Pengadilan Negeri Stabat. Dia dan Hendra Surbakti dituntut 3 tahun penjara," ucap Sabri saat dimintai konfirmasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menyatakan Dewa dan Hendra terbukti melakukan tindak pidana melakukan perbuatan yang menyebabkan perasaan tidak enak, menderita rasa sakit, dan merusak kesehatan orang lain yang mengakibatkan kematian.

"Jaksa menyatakan Terdakwa Dewa dan Hendra terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus ini Dewa dan Hendra didakwa melanggar hukum sesuai Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP, atas kematian Sarianto Ginting, penghuni kerangkeng manusia milik Terbit Rencana. Namun kedua terdakwa telah mengabulkan permohonan restitusi untuk tunjangan kematian ahli waris para korban kerangkeng tersebut.

Selengkapnya baca di sini.

Lihat juga video 'Bupati Langkat Nonaktif Terbit Perangin Angin Divonis 9 Tahun Bui':

[Gambas:Video 20detik]



(idn/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads