Bharada Eliezer Akui Tak ikut Tes Psikologi untuk Dapat Izin Bawa Senpi

Bharada Eliezer Akui Tak ikut Tes Psikologi untuk Dapat Izin Bawa Senpi

Wilda Hayatun Nufus, Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 30 Nov 2022 14:48 WIB
Bharada Richard Eliezer menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan tersebut.
Bharada Richard Eliezer (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengaku dia tidak mengikuti tes psikologi untuk mendapatkan izin membawa senjata api (senpi) saat bertugas menjadi anggota Polri. Dia mendapat izin membawa senpi atas rekomendasi Ferdy Sambo.

Hal tersebut diungkapkan Richard saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel, Rabu (30/11/2022). Duduk sebagai terdakwa Kuat Ma'ruf dan juga Bripka Ricky Rizal.

"Kemarin saksi bilang bahwa kepemilikan senjata api itu dipertanyakan? Kamu tahu?" tanya hakim di ruang sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tahu, Yang Mulia, pada saat itu saya mengurus senjata saya nggak ikut prosedur yang seharusnya, karena harus ada tes psikologi, itu nggak ada," jawab Richard.

Richard mengatakan, dia sudah mulai memiliki senjata api sejak Desember 2021. Saat itu, ketika awal bekerja dengan Ferdy Sambo, Sambo bertanya soal kepemilikan senjata api.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, Ferdy Sambo memerintahkan Richard untuk meminta senjata api ke Kompol Chuck Putranto. Setelah itu, Richard langsung diminta ke Mabes Polri untuk membawa senjata api tersebut.

"Saat itu, Yang Mulia, saya pertama kali piket dengan FS dia nanya 'senjata api kamu sudah?', siap belum Bapak. 'Kamu hubungi Pak Chuck itu'. Saya telepon dia, 'izin, Komandan, ini Bapak sudah tanya'. 'Oh, iya, Chad, lagi diurus. Saya disuruh sama Sadam ke kantor, langsung dikasih. Surat izinnya dua tiga hari kemudian," jelasnya

Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal Didakwa Terlibat Pembunuhan Berencana Yosua.

Eliezer diketahui didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads