DPRD Minta Satpol PP Tutup Kos Sarang Prostitusi di Depok: Rusak Lingkungan!

DPRD Minta Satpol PP Tutup Kos Sarang Prostitusi di Depok: Rusak Lingkungan!

Farih Maulana Sidik - detikNews
Rabu, 30 Nov 2022 07:32 WIB
Wakil Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo
Wakil Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo (Foto: dok. Pribadi)
Jakarta -

Sebuah indekos di Cilodong digerebek Satpol PP Kota Depok karena diduga menjadi sarang prostitusi. Wakil Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo meminta Satpol PP bertindak tegas dengan menutup indekos tersebut.

"Kalau sudah ada yang terbukti kemudian ada ditangkap, ya udah tutup dong, nggak usah ragu-ragu. Pemerintah harus begitu, Satpol PP harus tegas. Kan sudah digerebek, sudah terbukti. Kalau yang kayak gitu nggak perlu lagi ada SP SP-an, langsung aja tutup. Itu kan merusak lingkungan yang kayak gitu," kata Hendrik kepada wartawan, Selasa (29/11/2022).

Selain itu, Hendrik juga meminta izin bangunan tersebut diperiksa. Sebab, kata dia, jika bangunan rumah dijadikan tempat kos-kosan harus ada izin dari pemerintah setempat.

"Dicek ada izinnya nggak itu kos-kosannya, kalau memang digunakan sebagai tempat kos kan harus ada izinnya. Apalagi ketika melanggar seperti itu untuk kegiatan prostitusi, nggak ada urusan pokoknya tutup," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tempat kosnya berubah menjadi tempat prostitusi begitu, meresahkan lingkungan, ya nggak ada cerita untuk diberikan izin untuk tetap beroperasi sebagai rumah kos. Artinya pemilik kos juga melegalkan kegiatan prostitusi itu," tambahnya.

Penggerebekan Indekos di Depok

Seperti diketahui, Satpol PP Kota Depok menggerebek indekos di Cilodong, pada Jumat (25/11) lalu karena dugaan prostitusi. Dari lokasi tersebut petugas mengamankan 28 orang, termasuk anak dan waria.

ADVERTISEMENT

"Ada total 28 orang, ada 8 di bawah umur termasuk 2 waria," ujar Kepala Bidang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Depok Muhammad Fahmi saat dihubungi detikcom, Senin (28/11).

Fahmi mengatakan ke-28 orang tersebut telah dipulangkan setelah membuat pernyataan tidak akan mengulangi kembali perbuatannya.

Sanksi Berupa Teguran

Petugas Satpol PP hanya memberikan teguran kepada pemilik indekos. Pemilik akan disanksi tegas jika terbukti memfasilitasi prostitusi.

"(Pemilik kos) untuk sementara kita tegur dulu, kemarin mohon agar kiranya dilakukan peraturan," kata Fahmi.

Fahmi mengatakan pihaknya akan memanggil pemilik indekos jika di kemudian hari tempatnya dijadikan tempat prostitusi. Satpol PP juga akan memberikan sanksi tegas jika pemilik indekos terbukti memfasilitasi prostitusi.

"Kalau mereka masih seperti itu kemungkinan akan kita panggil dan diproses. Karena bisa terkena juga pasal, termasuk orang yang memfasilitasi dan membiarkan," katanya.

Halaman 2 dari 2
(fas/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads