Dua orang perwakilan Bareskrim Polri mendatangi kediaman almarhum Brigadir Yosua Hutabarat di Desa Suka Makmur, Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi. Pihak Polri datang untuk memberikan uang tunjangan Yosua sebesar Rp 4 juta ke orang tua kandungnya.
"Kita menyerahkan tunjangan beliau kan (almarhum Yosua) yang harus kami sampaikan, karena itu haknya beliau kan, yang kami sampaikan ke ahli warisnya," kata perwakilan Bareskrim Polri, Heni, kepada wartawan, seperti dilansir detikSumut, Selasa (29/11/2022).
Uang yang diberikan merupakan tunjangan kinerja Juni 2022 dan tunjangan kinerja bulan ke-13. Samuel Hutabarat dan Rosti Simajuntak, ayah dan ibu kandung Yosua, menerima langsung pihak Polri.
Samuel Hutabarat menyampaikan sempat kaget atas kedatangan pihak Polri ke kediamannya. Dia mengaku masih trauma.
"Awalnya sempat kaget nya kita kan, karena ada yang beritahu kalau akan datang perwakilan Bareskrim ke rumah buat berikan tunjangan anak kita almarhum Yoshua. Saya pikir kenapa harus diantarkan kenapa tidak ditransferkan saja ke rekening anak kita. Maka dari itu kami karena masih syok kan lalu kami koordinasi dengan kuasa hukum kami kan," sebut Samuel.
Samuel kemudian menerima penjelasan uang tunjangan anaknya diantar langsung lantaran rekening Yosua diblokir. Dia mengatakan uang yang diterima dari hasil tunjangan anaknya senilai Rp 4.053.000.
Baca selengkapnya di sini.
(idn/idn)