Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit, mengatakan berita acara interogasi (BAI) Putri Candrawathi dalam kasus penembakan Brigadir N Yosua Hutabarat dibuat dari catatan yang diserahkan Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin. Hakim mempertanyakan apakah BAI itu wajar seperti itu atau tidak.
Ridwan mengatakan BAI terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua itu dibuat dari lembaran yang diberikan AKBP Arif Rahman. Jadi, Putri Candrawathi tidak diinterogasi langsung oleh penyidik, melainkan dia menuangkan kesaksiannya di sebuah kertas dan ditulis tangan. Ridwan mengatakan Putri tidak diperiksa langsung dengan alasan trauma.
Ridwan menyebut lembaran kesaksian Putri itu dibawa oleh AKBP Arif Rahman. Arif saat itu disebut langsung mendatangi Polres Jakarta Selatan.
"Saya panggil Kanit PPA saya soal pelecehan, penyidik saya, untuk berbicara terkait kronologi yang dibawa oleh AKBP Arif. Saya lapor ke Kapolres, ada AKBP Arif untuk buat BAI karena PC saat itu belum bisa ke Polres karena alasannya trauma, akhirnya didatangi AKBP Arif terkait lembar itu," kata Ridwan saat bersaksi di PN Jaksel, Selasa (29/11/2022).
Hakim ketua Wahyu Imam Santoso lantas bertanya apakah Putri tidak dihadirkan. Hakim Wahyu juga bertanya apakah itu lazim.
"Tanpa kehadiran PC? Wajar Nggak? Itu tidak lazim tidak sesuai SOP kamu nolak?" tanya Hakim.
"Tidak wajar yang mulia. Saya keberatan, saya sampaikan bahwa saat itu kronologi ini kita sampaikan bentuk pertanyaan apakah mewakili semua, tapi saat itu saya langsung lapor ke Kapolres saya untuk datang ke tempat itu (TKP)" jawab Ridwan.
Meskipun dinilai tidak wajar, Ridwan mengatakan BAI tersebut tetap dibuat karena AKBP Arif mengatakan itu adalah perintah langsung dari Ferdy Sambo. Ridwan menuturkan, perintah tersebut tidak bisa ditolak karena Ferdy Sambo saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam.
"Saat itu Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam. Kami berhadapan dengan Kadiv Propam, kita melihat di TKP perangkat Propam sudah ada di permasalahan ini sehingga memang yang kita bayangkan kita dalam pengawasan," ucapnya.
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo dan Putri didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Khusus Ferdy Sambo, dia juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.
(zap/dhn)