Ini Kasus Suap Rp 2,2 M yang Jerat Hakim Agung Gazalba Jadi Tersangka

Ini Kasus Suap Rp 2,2 M yang Jerat Hakim Agung Gazalba Jadi Tersangka

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Selasa, 29 Nov 2022 09:14 WIB
Hakim Agung Gazalba Saleh (tengah) berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai pemeriksaan di Jakarta, Kamis (27/10/2022). Gazalba Saleh diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan tersangka lainnya. ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa. *** Local Caption ***
Hakim Agung Gazalba Saleh (Foto: ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Jakarta -

KPK resmi menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh jadi tersangka di kasus suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). KPK memaparkan awal mula kasus korupsi itu, Gazalba beserta dua stafnya diduga menerima uang senilai SGD 202.000 terkait pengurusan perkara.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, Senin (28/11/2022). Karyoto menyebut kasus ini bermula saat adanya perselisihan internal di koperasi simpan pinjam Intidana (ID) yang berujung pada pelaporan tindak pidana dan gugatan perdata. Debitur Intidana Heryanto Tanaka (HT) kemudian menunjuk Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara.

Dalam kasus pidana, HT melaporkan Budiman Suparman selaku pengurus koperasi simpan pinjam Intidana dengan delik pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama di Pengadilan Negeri Semarang. Saat itu, Budiman Gandi divonis bebas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait perkara pidana, HT melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku pengurus koperasi simpan pinjam Intidana karena adanya pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Semarang dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bebas," kata Karyoto dalam konferensi pers, Senin (28/11/2022).

Kemudian, Karyoto menyebut langkah selanjutnya adalah jaksa mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung RI. Agar dikabulkan, Heryanto menugaskan Yosea dan Eko untuk mengawal proses itu di Mahkamah Agung.

ADVERTISEMENT

"Agar pengajuan kasasi Jaksa dikabulkan, HT menugaskan YP dan ES untuk turut mengawal proses kasasinya di Mahkamah Agung," sebut dia.

Karyoto menjelaskan bahwa saat itu Yosea dan Eko mengenal baik dan biasa bekerja sama dengan Desy Yustria selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kepaniteraan MA untuk mengkondisikan putusan. Oleh karena itu, Desy digunakan sebagai perantara jalur untuk memberikan uang senilai SGD 202 ribu.

"Karena YP dan ES telah mengenal baik dan biasa bekerjasama dengan DY sebagai salah satu staf di Kepaniteraan MA untuk mengkondisikan putusan, maka digunakanlah jalur DY dengan adanya kesepakatan pemberian uang sejumlah sekitar SGD 202.000 (setara dengan Rp 2,2 miliar)," ujarnya.

Untuk mengkondisikan putusan itu, Desy mengajak Nurmanto Akmal selaku ASN di MA. Nurmanto Akmal kemudian mengkomunikasikan hal itu dengan Redhy Novarisza selaku staf Gazalba Saleh dan Prasetio Nugroho selaku orang kepercayaan Gazalba Saleh.

Kemudian, Gazalba Saleh merupakan salah satu hakim yang ditunjuk dalam persidangan Budiman Gandi Suparman. Jadi, keinginan Heryanto, Yosea dan Eko untuk mengondisikan putusan kasasi terpenuhi.

"Keinginan HT, YP dan ES terkait pengondisian putusan kasasi terpenuhi dengan diputusnya terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana penjara selama 5 tahun," jelas Karyoto.

Lihat juga video 'Lagi-lagi! 'Wakil Tuhan' Terjerat Kasus Suap':

[Gambas:Video 20detik]



Selengkapnya halaman selanjutnya terkait penyerahan uang suap.

Dalam pengondisiannya, Karyoto juga menduga bahwa pemberian uang juga telah diberikan lewat Desy untuk pengurusan perkara. Uang itu akhirnya diserahkan kepada Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Redhy Novarisza, Prasetio Nugroho, dan Gazalba Saleh.

"Dalam pengondisian putusan kasasi tersebut sebelumnya juga diduga telah ada pemberian uang pengurusan perkara melalui DY yang kemudian uang tersebut diduga dibagi diantara DY, NA, RN, NP, dan GS," terang Karyoto.

Adapun sumber uang yang digunakan Yosea dan Eko dalam proses pengondisian, kata Karyoto, diduga berasal dari Heryanto. Kemudian, untuk merealisasikan janji pemberian uang itu, Yosea dan Eko menyerahkan uang pengurusan perkara secara tunai dengan jumlah SGD 202.000 lewat Desy.

"Berikutnya sebagai realisasi janji pemberian uang, YP dan ES juga menyerahkan uang pengurusan perkara di MA tersebut secara tunai sejumlah sekitar SGD 202.000 melalui DY," tutur dia.

Akan tetapi, dari jumlah yang didistribusikan itu, penyidik masih terus mengembangkan soal rencana penyerahan uang dari Desy kepada Nurmanto Akmal, Redhy Novarisza, Prasetio Nugroho, dan Gazalba Saleh.

"Sedangkan mengenai rencana distribusi pembagian uang SGD 202.000 dari DY ke NA, RN, NP, dan GS masih terus dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik," tutup Karyoto.

KPK Minta Gazalba Kooperatif

KPK resmi menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh jadi tersangka suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). KPK meminta agar Gazalba Saleh kooperatif terhadap panggilan penyidik KPK.

"Dalam proses penyidikan perkara dengan tersangka Sudrajad Dimyati dkk, KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka Gazalba Saleh, Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI," kata Karyoto dalam konferensi pers, Senin (28/11/2022).

Sejatinya, pada Senin (28/11) KPK telah memanggil Gazalba Saleh sebagai tersangka. Namun, dia belum dapat memenuhi panggilan penyidik KPK.


KPK Kaji Ajukan Pencegahan ke Imigrasi

Hakim Agung Gazalba Saleh masih belum ditahan setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka di kasus suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). KPK bakal mempertimbangkan untuk mengajukan pencegahan Gazalba ke Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi).

"Masalah cegah dan tidak itu, bisa nanti mungkin akan kami kaji kembali," kata Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Senin (28/11/2022).

Karyoto menjelaskan pihaknya menghargai alasan Gazalba untuk penundaan menyerahkan diri. Namun, dia memastikan bakal melayangkan pemanggilan ulang terhadap Gazalba Saleh sebagai tersangka.

Halaman 2 dari 2
(yld/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads