Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al Hamat dituntut tiga tahun penjara. Jaksa menyakini keduanya melakukan tindak pidana terorisme.
Persidangan keduanya digelar terpisah. Persidangan pertama dilakukan terhadap terdakwa Farid Ahmad Okbah, kemudian Ahmad Zain dan terakhir Anung Al Hamat.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu menyatakan terdakwa Ahmad Zain Annajah telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dalam dakwaan kedua," ujar jaksa saat membacakan tuntutan Ahmad Zain di PN Jaktim, Senin (28/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Zain An Najah dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah supaya tetap ditahan," lanjut jaksa.
Jaksa menyebut hal memberatkan Ahmad Zain dan Anung Al hamat adalah keduanya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, serta tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.
Kemudian, jaksa menjelaskan hal meringankan dalam tuntutan Ahmad Zain dan Anung adalah keduanya berlaku sopan selama proses persidangan dan belum pernah dihukum.
"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum," ujar jaksa.
Salah satu kuasa hukum Ahmad Zain dan Anung Al Hamat, Juju Purwantoro, memberikan tanggapannya atas tuntutan 3 tahun penjara tersebut. Dia menyebut dakwaan jaksa jauh dengan fakta hukum yang dilakukan kedua kliennya tersebut.
"Secara umum sebetulnya dakwaan JPU itu terhadap ustad Anung dan ustad Ahmad Zain hampir sama aja dakwaannya, mereka menuduh, mereka mendakwakan bahwa, JPU mendakwakan kepada ustad-ustad itu melakukan suatu kegiatan atau mempengaruhi orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana terorisme," ujar Juju.
"Padahal kan kita tahu persis bahwa apa yang mereka lakukan itu tidak ada unsur-unsur misalnya merencanakan atau mengajak orang untuk melakukan suatu kekerasan ya seperti yang dicantumkan dalam Undang-Undang No 5 Tahun 2018 tentang terorisme, sama sekali tidak ada, sangat jauh sekali dakwaan jaksa dengan fakta-fakta hukum yang dilakukan oleh ulama tersebut," lanjutnya.
Dia menilai dakwaan jaksa bersifat lemah. Dia mengatakan pihaknya akan mempersiapkan pembelaan dalam sidang pleidoi yang digelar Rabu (7/12) depan.
"Itu menurut kami, jadi udah artinya dakwaannya sangat kabur, sangat lemah dakwaan jaksa itu, menurut kami tidak ada bukti dan tidak terbukti sama sekali juga akibat hukum," ucapnya.
Ahmad Zain dan Anung Al Hamat diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 13 huruf C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana terorisme menjadi Undang-Undang jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana terorisme.
(knv/knv)