Pengacara Farid Okbah, Anung Al Hamat, dan Ahmad Zain, Herman Kadir, mengungkap kondisi kesehatan kliennya selama menjalani masa tahanan di Cikeas, Bogor. Dia menyebut berat badan mereka turun hingga 15 kg.
"Sedih saya. Berat badan mereka turun sampai 15 kg, kurus, mereka di penjara yang sangat tidak layak, mereka di penjara kontainer, yang ada di Cikeas sana," ujar Herman Kadir kepada wartawan di PN Jaktim, Senin (28/11/2022).
Herman menilai penjara yang ditempati Farid Okbah, Anung, dan Ahmad Zain tidak layak ditempati. Dia mempertanyakan konsep penjara yang justru digunakan untuk menyiksa.
"Coba penjara kontainer, kalau siang hari mereka di sana tanpa pakai AC bagaimana hidup mereka. Dan itu di situ kemarin sudah ada yang meninggal, jadi tahanan itu sudah ada yang meninggal satu orang kemarin, baru, berapa minggu. Apa mau seperti itu? Apakah penjara itu, konsep penjara selama ini adalah konsep untuk menyiksa orang? Penjara itu satu hal yang keliru kalau konsepnya untuk menyiksa orang," ujarnya.
Dia mengatakan pihaknya telah berulang kali meminta agar kliennya dipindah ke rutan umum. Dia menyebut permintaan itu tak dikabulkan hingga saat ini.
"Kami berkali-kali minta supaya dipindahkan tahanan ini ke tahanan umum, kenapa? Kewenangannya itu ada pada jaksa dan hakim sekarang, hakim itu tahanannya adalah tahanan yang ada rumah rutan, rumah tahanan negara," ucapnya.
Sebelumnya, Farid Ahmad Okbah dituntut 3 tahun penjara. Jaksa menyakini Farid Okbah melakukan tindak pidana terorisme.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu menyatakan terdakwa Farid Ahmad Okbah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dalam dakwaan kedua," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutannya di PN Jaktim, Senin (28/11).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Farid Ahmad Okbah dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," lanjut jaksa.
Selain itu, Farid Okbah diharuskan membayar biaya perkara selama proses persidangan kasus tersebut.
"Membebankan pada terdakwa Farid Ahmad Okbah untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," ujarnya.
Farid Okbah diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 13 huruf C Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana terorisme.
Simak Video: Pengacara Farid Okbah Nilai Tuntutan JPU Lemah dan Tak Terbukti