Mantan Korspri Kadiv Propam Polri, Kompol Chuck Putranto, mengaku dibentak Ferdy Sambo karena membahas kamera CCTV di rumah dinas Duren Tiga, TKP pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat (Brigadir J). Ferdy Sambo disebut Chuck bicara dengan nada tinggi.
"Untuk di Duren Tiga dalam rumah di hari Jumat tanggal 8 Juli saat saya datang ke TKP, kemudian ketemu Pak Ferdy Sambo, beliau sampaikan kepada saya 'coba kamu cek ke dalam', saya masuk ke dalam. Kemudian saya melihat Saudara Richard sedang diperiksa senpinya, kemudian saya keluar," kata Chuck saat bersaksi dalam sidang di PN Jaksel, Senin (28/11/2022).
Chuck mengatakan, setelah masuk, dia keluar dan melihat Brigjen Hendra Kurniawan sedang bicara dengan Ferdy Sambo. Chuck pun menghampiri keduanya sambil membahas CCTV.
"Saya ikut masuk kemudian saya sampaikan saya melihat arah CCTV yang mengarah ke bawah, di ruang makan. Saya bilang 'ini bagus untuk membuktikan peristiwa itu'," ujarnya.
"Kemudian saya disampaikan oleh Pak Ferdy Sambo bahwa 'itu sudah rusak, nggak usah ditanya lagi'. Akhirnya saya karena beliau dengan nada yang tinggi, saya langsung keluar," ungkap Chuck.
Chuck Diminta Ambil DVR di Polres Jaksel
Lebih lanjut, Chuck mengungkapkan momen kedua kalinya dia dimarahi Sambo. Chuck menyebut itu terjadi pada 10 Juli 2022, ketika Sambo bertanya mengenai DVR CCTV yang dia serahkan ke Polres Jakarta Selatan.
"Beliau tanyakan di mana DVR CCTV? Kemudian saya sampaikan 'DVR CCTV yang mana jenderal?' 'DVR CCTV di sekitar rumah'. Siap saya sudah serahkan ke Polres Jakarta Selatan. Terus beliau sudah nada tinggi, beliau tanya 'perintah siapa untuk diserahkan ke Polres Jakarta Selatan?'. Saya hanya menjawab siap," kata Chuck.
Kemudian Chuck diperintah Sambo mengambil DVR itu. Dia juga diperintah melihat dan menyalin rekaman di DVR CCTV itu.
"'Kamu ambil sekarang, kamu lihat dan kamu copy'. Kemudian saya tanyakan 'mohon izin Jenderal apakah tidak apa-apa untuk di-copy dan dilihat?'. 'Jangan banyak tanya kamu, lakukan saja kalau ada apa-apa, saya yang bertanggung jawab'. Kemudian beliau sampaikan 'kalau penyidik tanya baru serahkan'," ujar Chuck sambil menirukan ucapan Sambo kala itu.
Duduk dalam sidang ini para terdakwa adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(yld/dhn)