Rekaman CCTV 'Yosua Masih Hidup' Salinan Kompol Baiquni Diputar di Sidang!

Rekaman CCTV 'Yosua Masih Hidup' Salinan Kompol Baiquni Diputar di Sidang!

Zunita Putri - detikNews
Senin, 28 Nov 2022 16:27 WIB
Rekaman CCTV Brigadir Yosua masih hidup disetel di sidang
Rekaman CCTV 'Brigadir Yosua masih hidup' disetel di sidang. (Zunita/detikcom)
Jakarta -

Rekaman CCTV yang menampilkan Brigadir N Yosua Hutabarat masih hidup ditampilkan di sidang Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dkk. Rekaman CCTV ini adalah rekaman yang disalin Kompol Baiquni Wibowo.

Pantauan detikcom, dalam ruang sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022), rekaman CCTV yang disalin Baiquni dalam hard disk eksternal yang menampilkan Ferdy Sambo tiba di rumah saat Yosua masih hidup diputar di ruang sidang. Rekaman itu menampilkan Ferdy Sambo turun dari mobil dan membawa senjata api.

Rekaman CCTV itu menampilkan saat awal Putri Candrawathi dan rombongan, termasuk Brigadir Yosua, tiba di rumah dinas Duren Tiga. Kemudian, selang beberapa menit, mobil Ferdy Sambo tiba di rumah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terlihat ajudan Ferdy Sambo, Azan Romer, dalam rekaman CCTV itu. Saat mobil Sambo berhenti, terlihat Brigadir Yosua melintas di taman, Yosua tertangkap dalam CCTV itu juga.

"Tolong ini dipindahkan ke komputer supaya ini bisa kita putar tanpa kita hadirkan saksi ahli," ujar hakim ketua.

ADVERTISEMENT

"Saudara Chuck apakah itu yang Saudara lihat bahwa Yosua masih hidup?" tanya hakim.

"Betul," kata Chuck.

Rekaman CCTV ini menampilkan seluruh pergerakan di rumah Ferdy Sambo. Gerakan Azan Romer dan asisten rumah tangga (ART) Diryanto alias Kodir yang mondar-mandir juga terekam CCTV.

Untuk memutar rekaman CCTV ini, jaksa menghadirkan saksi ahli dari Polri bernama Heri Priyanto. Sebab, CCTV ini diputar dari barang bukti yang disita.

Sebelum saksi ahli datang, hakim sempat meminta Kompol Baiquni langsung yang memutar rekaman CCTV. Namun, karena kendala teknis, video Baiquni tidak jadi diputar hingga saksi ahli hadir di sidang.

Duduk dalam sidang ini terdakwanya adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(zap/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads