Pemerintah Harap Proses Calon Panglima TNI di DPR Selesai Sebelum 15 Desember

Pemerintah Harap Proses Calon Panglima TNI di DPR Selesai Sebelum 15 Desember

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Senin, 28 Nov 2022 17:06 WIB
Puan Maharani terima surpres pergantian Panglima TNI
Puan Maharani menerima surpres pergantian Panglima TNI. (Firda/detikcom)
Jakarta -

Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno menyampaikan apresiasi kepada DPR yang memproses surat presiden (surpres) calon panglima TNI dengan cepat. Dia menyampaikan terima kasih atas nama Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Saya atas nama pemerintah, atas nama Bapak Presiden, menyampaikan terima kasih atas komitmen Ibu Ketua dan Bapak-bapak Wakil Ketua untuk memproses surat presiden ini dalam waktu yang secepat-cepatnya dan cukup melegakan bagi kami bahwa waktunya masih cukup tadi disampaikan Ibu Ketua DPR," kata Pratikno di kompleks DPR, Jakarta, Senin (28/11/2022).

Dia berharap mekanisme pergantian panglima TNI dapat selesai sebelum DPR memasuki masa reses. Pemerintah mengusulkan Laksamana TNI Yudo Margono sebagai calon panglima TNI menggantikan Jenderal TNI Andika Perkasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sangat-sangat mengharapkan bahwa surat dari ketua DPR dapat diterima Bapak Presiden dalam waktu secepatnya, tentu saja sebelum masa sidang ini berhenti dan memasuki masa reses. Kami harapkan sebelum itu bisa diterima bapak presiden," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan baru menerima surpres calon panglima TNI pada hari ini. Dia mengatakan masih ada waktu yang cukup untuk memproses surpres calon panglima TNI.

ADVERTISEMENT

"Kami DPR akan memasuki masa reses atau sidang penutupan pada 15 Desember yang akan datang, jadi waktunya untuk memenuhi semua mekanisme masih cukup dibahas sebagaimana seharusnya," ujar Puan di lokasi yang sama.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Dia mengatakan Jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun pada 21 Desember 2022 dan memasuki masa pensiun sebagai TNI pada 1 Januari 2023. Namun, dia memastikan masih ada waktu yang cukup untuk menjalani mekanisme pergantian panglima TNI setelah pihaknya menerima surpres.

"Semuanya alhamdulillah insyaallah akan melewati mekanisme atau perundangan yang ada, sesuai Pasal 13 ayat 6 UU 34/2004 tentang TNI, menyatakan bahwa persetujuan DPR terhadap calon panglima TNI yang dipilih oleh presiden disampaikan paling lambat 20 hari tidak termasuk masa reses terhitung sejak permohonan pengajuan calon panglima TNI diterima oleh DPR," jelasnya.

Puan juga memastikan baru hari ini surpres calon panglima TNI diterima DPR. Dia menepis spekulasi ada pergantian nama calon panglima TNI.

"DPR baru menerima surpres hari ini, tidak ada pengambilan surat kembali atau pergantian atau wacana merubah nama yang sudah ada minggu lalu dan diganti minggu ini, karena memang suratnya belum ada," katanya.

Halaman 2 dari 2
(jbr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads