Heboh Nyaris Rp 100 T di Rekening Brigadir J Dipastikan Bukan Saldo

Heboh Nyaris Rp 100 T di Rekening Brigadir J Dipastikan Bukan Saldo

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 25 Nov 2022 21:14 WIB
Perkembangan Kasus Brigadir J: Sambo Minta Maaf-Bharada E Ganti Pengacara
Brigadir Yosua (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Media sosial dihebohkan soal adanya dokumen yang menunjukkan rekening milik Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Hal ini lantaran Yosua disebut memiliki saldo sebanyak hampir Rp 100 triliun.

Potongan dokumen yang viral itu adalah bagian dari surat pembekuan rekening Brigadir J. Dalam surat itu, tertulis nama Nofriansyah Yosua, nomor rekening, serta tulisan 'Nominal: Rp 99.999.999.999.999'.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memastikan bahwa angka tersebut bukan saldo rekening. Melainkan, angka itu adalah nilai plafon tertinggi pembekuan yang lazim dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu plafon tertinggi pembekuan. Praktik lazim di perbankan dan selalu menggunakan nilai tertinggi yang hampir mustahil. Itu angka setting di sistem komputer bank, bukan angka saldo," kata Ivan kepada detikcom, Jumat (25/11/2022).

Kenapa Harus Rp 100 T?

Ivan mengatakan jika salah satu bank membekukan salah satu rekening, tentunya diatur dengan nilai tertinggi. Hal ini guna membekukan segala aktivitas transaksi dalam jumlah apa pun.

ADVERTISEMENT

"Jadi kalau kami perintahkan pembekuan rekening, bank akan setting di sistemnya jumlah maksimal yang akan dibekukan oleh bank sehingga sistem akan membaca numerik yang diberikan," ujarnya.

"Jadi kalau nasabah transaksi masih di bawah numerik tadi, sistem akan mengunci," tambahnya.

Ivan menyebut nilai Rp 100 triliun itu diterapkan karena dinilai merupakan angka tertinggi. Karena angka itu dianggap angka 'impossible'.

Simak selengkapnya di halaman berikut

BNI Buka Suara

Selaku pihak bank, BNI menegaskan bahwa nilai itu bukan nilai saldo. Melainkan itu adalah nilai pemblokiran.

"Penyebutan nilai nominal dalam format berita acara tersebut merupakan nilai pemblokiran/penghentian sementara transaksi dengan nominal angka maksimum. Oleh karena itu, perlu kami luruskan dan tegaskan disini bahwa nilai nominal dalam dokumen berita acara tersebut bukanlah nominal transaksi ataupun saldo rekening nasabah," kata Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo dalam keterangannya, Jumat (25/11).

Okki mengatakan dokumen itu memang terkait dengan pembekuan transaksi milik Yosua. Hal ini diterapkan sesuai dengan peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Nomor 18 Tahun 2017.

"Dokumen tersebut merupakan dokumen berita acara penghentian sementara transaksi bank yang harus dibuat sesuai dengan yang disyaratkan maupun dalam format berdasarkan Peraturan PPATK No. 18 Tahun 2017," katanya.

Ratusan Juta di Rekening Ricky dan Yosua

Seorang saksi pegawai bank menjelaskan adanya transaksi uang ratusan juta dari rekening Brigadir Yosua Hutabarat ke Bripka Ricky Rizal. Ferdy Sambo lalu memberi penjelasan terkait uang ratusan juta yang berada di rekening Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Brigadir N Yosua Hutabarat adalah miliknya.

Ferdy Sambo menyebut uang ratusan juta itu bukan uang Yosua maupun Ricky, tetapi uang untuk keperluan keluarganya. Hal itu disampaikan Ferdy Sambo dalam sidang Selasa (22/11), ketika menanggapi pernyataan saksi.

"Saya perlu jelaskan bahwa rekening Ricky dan Yosua bukan uang mereka, tapi uang saya untuk kebutuhan keluarga dan untuk operasional keluarga saya," ujar Ferdy Sambo saat menanggapi di PN Jaksel, Selasa (21/11).

Halaman 2 dari 2
(azh/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads