Panglima TNI Buka Suara soal Prada Indra Meninggal Dianiaya Senior

Panglima TNI Buka Suara soal Prada Indra Meninggal Dianiaya Senior

Audrey Santoso - detikNews
Jumat, 25 Nov 2022 13:54 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di UGM, Rabu (12/10/2022).
Foto: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. (Jauh Hari Wawan S/detikJateng)
Jakarta -

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa buka suara soal kematian Prada Muhammad Indra Wijaya, prajurit tamtama Komando Operasi Udara (Koopsud) III. Jenderal Andika menegaskan penganiayaan yang dilakukan 4 senior kepada Prada Indra bukanlah pembinaan.

Awalnya, Jenderal Andika menegaskan TNI AU sudah memproses hukum keempat tersangka penganiaya Prada Indra. Bahkan, proses hukum juga menjerat pihak-pihak yang membantu para tersangka.

"Proses hukum terhadap semua pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan Prada Indra tewas ini sudah dimulai sejak hari Senin kemarin," kata Jenderal Andika kepada detikcom, Jumat (25/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Proses hukum dilakukan bukan hanya terhadap pelaku langsung penganiayaan, tapi juga terhadap semua yang membantu tindak pidana ini," imbuh Andika.

Jenderal Andika menegaskan perbuatan para tersangka adalah penganiayaan yang menyebabkan kematian Prada Indra. Jenderal Andika mengatakan penganiayaan bukanlah bentuk pembinaan.

ADVERTISEMENT

"Ini adalah tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan Prada Indra tewas. Jadi bukan pembinaan," tegas Jenderal Andika.

Sebelumnya TNI Angkatan Udara (AU) menyampaikan pengakuan 4 oknum Komando Operasi Udara (Koopsud) III yang tak hanya menganiaya Prada Muhammad Indra Wijaya. Keempat prajurit yang kini ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan itu juga menganiaya 6 rekan seangkatan Prada Indra.

"Yang mendapat tindakan teman seangkatan almarhum ada 6 orang," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah kepada detikcom, hari ini.

Indan menuturkan pasca-kejadian yang dialami Prada Indra, Koopsud III sudah mengecek kondisi 6 tamtama junior lainnya. Dia mengatakan 6 korban lainnya dalam kondisi sehat.

"Yang lainnya aman," ucap Indan.

Indan menyampaikan keempat oknum prajurit tersebut mengaku tak ada motif pribadi atau selisih paham pada Prada Indra. Berdasarkan pengakuan para tersangka, motif penganiayaan untuk pembinaan.

"Nggak ada motif pribadi atau selisih paham. Para seniornya bermaksud melakukan pembinaan kepada juniornya," kata Indan pagi ini.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan Video 'Surpres Usulan Nama Panglima TNI akan Diserahkan Istana ke DPR 28 November':

[Gambas:Video 20detik]



4 Penganiaya Jadi Tersangka-Ditahan

Keempatnya tersangka penganiaya Prada Indra yakni Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG. Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan dan kini ditahan oleh Polisi Militer Angkatan Udara (Pomau)

"(Pasal yang disangkakan) 338 KUHP tentang Pembunuhan, 351 KUHP ayat 3 tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Meninggal," jelas Indan saat dihubungi, Rabu (23/11).

Selain itu, para tersangka dikenai Pasal 131 KUHPM ayat 3 terkait penganiayaan atasan kepada bawahan. "131 KUHPM ayat 3 pemukulan atasan kepada bawahan dalam dinas, menyebabkan kematian," sambung dia.

Indan menerangkan Prada Indra tewas usai bermain futsal dengan seniornya, 18 November lalu. Usai futsal, Prada Indra ditemukan dalam kondisi tak sadarkan diri oleh rekannya.

Halaman 2 dari 2
(aud/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads