Acay Tim CCTV Km 50 Ungkap Arahan 'Informasi Satu Pintu' di Kasus Yosua

Acay Tim CCTV Km 50 Ungkap Arahan 'Informasi Satu Pintu' di Kasus Yosua

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 24 Nov 2022 23:44 WIB
Sidang perusakan CCTV terkait pembunuhan Yosua di PN Jaksel (Zunita-detikcom)
Sidang perusakan CCTV terkait pembunuhan Yosua di PN Jaksel. (Zunita/detikcom)
Jakarta -

AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay, yang di dalam surat dakwaan disebut sebagai tim CCTV Km 50, mengaku diberi arahan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Arahan itu adalah Acay diminta tidak menjelaskan rinci kasus ini ke atasannya.

Awalnya, Acay ditanya jaksa apakah dia langsung melaporkan pimpinanya setelah mendatangi rumah Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022, hari ketika Yosua meninggal. Acay mengaku dia tidak melaporkan langsung, tapi keesokan harinya.

"(Alasan tidak lapor langsung) Ya karena ada perintah dari dari Kombes Santo bahwa seluruh dokumentasi, video, informasi itu satu pintu melalui karo," kata Acay saat bersaksi dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (24/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karo yang dimaksud adalah Karopaminal Divisi Propam Polri yang saat itu dijabat Brigjen Hendra Kurniawan. Acay mengaku sebelum lapor ke atasannya, dia meminta izin ke Hendra.

"Hendra Kurniawan (bilang) 'silakan Acay sampaikan ke Pak Dir'. Saya telepon pak direktur, terus Pak Dir menelepon," kata Acay sambil menirukan dialog saat itu.

ADVERTISEMENT

Namun Hendra meminta Acay tidak menjelaskan detail peristiwa.

"Beliau (Hendra Kurniawan) tidak menyampaikan sampaikan saja kulit-kulitnya tidak ada?" tanya jaksa.

"Sampaikan kulit-kulitnya saja. Nanti lebih jelasnya nanti pak dir komunikasi ke saya saja," jawab Acay menirukan ucapan Hendra.

Acay mengaku setelah mendapat izin dari Hendra, dia melaporkan kejadian ke atasannya langsung yakni Dirtipidum, namun hanya sebatas informasi tembak-tembakan.

"Apa tanggapan direktur saat itu?" tanya jaksa.

"Sudah saya komunikasi dengan Karopaminal," ujar Acay.

"Saya lupa reaksi beliau," imbuhnya.

Dalam sidang ini, terdakwanya adalah Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo. Keduanya didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.

Perbuatan itu dilakukan mereka bersama dengan empat orang lainnya. Empat terdakwa lain yang dimaksud adalah AKBP Arif Rachman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurnia, dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

(zap/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads