Kompol Baiquni Tegaskan DVR CCTV Kompleks Sambo Tak Pakai Password

Kompol Baiquni Tegaskan DVR CCTV Kompleks Sambo Tak Pakai Password

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 24 Nov 2022 22:39 WIB
Sidang perusakan CCTV terkait pembunuhan Yosua di PN Jaksel (Zunita-detikcom)
Sidang perusakan CCTV terkait pembunuhan Yosua di PN Jaksel. (Zunita/detikcom)
Jakarta -

Kompol Baiquni Wibowo membantah keterangan mantan penyidik Polres Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva, perihal DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga. Baiquni mengatakan CCTV kompleks rumah Ferdy Sambo itu tidak memakai password.

Awalnya, Ipda Arsyad ketika bersaksi mengaku menerima DVR CCTV dari Kompol Chuck Putranto. Arsyad mengaku diperintah atasannya, yakni AKP Rifaizal Samual, untuk mengambil DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga di mobil Chuck.

Setelah Arsyad ambil DVR CCTV, dia mengecek isi DVR itu. Namun Arsyad mengaku tidak bisa mengakses DVR itu karena ada password-nya, akhirnya dia tidak jadi mengakses DVR itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam proses tersebut ternyata DVR ter-password, kemudian saya hubungi Kompol Chuck saya tanya password-nya, beliau nggak tahu," kata Arsyad saat bersaksi dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (24/11/2022).

Baiquni pun membantah keterangan tersebut. Menurut Baiquni, DVR itu tidak pakai password seperti yang dikatakan Arsyad.

ADVERTISEMENT

"Untuk Arsyad, yang kami tahu DVR CCTV tidak ada password. Jadi cukup ditekan oke atau close itu bisa diakses. Sepengetahuan kami tidak ada password," kata Baiquni saat menanggapi.

"Notifikasi ada, tapi cuma ditekan oke, atau close itu sudah bisa," imbuhnya.

Dalam sidang ini terdakwanya adalah Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo. Keduanya didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.

Perbuatan itu dilakukan mereka bersama dengan empat orang lainnya. Empat terdakwa lain yang dimaksud adalah AKBP Arif Rachman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurnia, dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Chuck dan Baiquni didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(zap/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads