Polisi telah menangkap dua pelaku penganiayaan di PA Karaoke Boyolali, Jawa Timur (Jatim). Polisi mengungkap motif penganiayaan itu, yakni gegara kedua pelaku tidak mendapatkan ruang karaoke.
"Motifnya karena kedua pelaku ini kesal, tidak mendapatkan room karaoke di TKP PA Family Karaoke dikarenakan tidak ada ruangan karaoke yang kosong yang disampaikan oleh karyawan karaoke tersebut," kata Kapolres Boyolali AKBP Asep Mauludin dalam rilis pers di kantornya, dilansir detikJatim, Kamis (24/11/2022).
Asep menyebut keduanya tidak ditemani orang lainnya saat datang ke karaoke yang bertempat di Jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali. Mereka marah dan menganiaya karyawan tempat hiburan malam dengan memukul pakai tangan kosong serta helm.
"Bentuk penganiayaannya keterangan dari saksi ada yang dipukul dengan tangan kosong, ada yang dipukul menggunakan helm," jelasnya.
Akibat kejadian itu, enam orang mengalami luka-luka. Dua di antaranya adalah perempuan yang merupakan karyawan bagian kasir.
Diketahui, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kedua tersangka berinisial AB alias Ome (32) warga Desa Teras, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, dan SES alias Mbelo (25), warga Desa Bendan, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali.
Baca selengkapnya di sini.
Simak juga 'Relawan Amanat Indonesia Dorong PAN Capreskan Anies di 2024':
(azh/mae)