Sidang Tuntutan Ayu Thalia di Kasus Pencemaran Nama Anak Ahok Ditunda Lagi

Sidang Tuntutan Ayu Thalia di Kasus Pencemaran Nama Anak Ahok Ditunda Lagi

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 24 Nov 2022 19:25 WIB
ayu thalia
Ayu Thalia (kanan) dan pengacaranya, Pitra Romadoni (Febriyantino Nur Pratama/detikcom)
Jakarta -

Sidang pembacaan tuntutan dengan terdakwa Ayu Thalia dalam kasus pencemaran nama baik anak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean, kembali ditunda. Kuasa hukum Ayu Thalia, Pitra Romadoni, menyebut alasan penundaan sidang itu karena masih ada yang salah dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Iya ditunda lagi. Masih banyak yang salah tuntutannya," kata Pitra saat dihubungi, Kamis (24/11/2022).

Pitra mengatakan, dalam kasus ini, JPU menuntut Ayu dengan Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Sementara barang bukti yang diserahkan berupa flashdisk yang berisikan pencemaran nama baik atau Pasal 310 KUHP. Menurut Pitra, antara tuntutan dan barang bukti tidak selaras.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia jaksa penuntut umum nuntut 311, padahal buktinya nggak ada. Padahal buktinya yang ada pencemaran nama baik. Dulu JPU setelah bersidang dan lain-lain dia hanya percaya Pasal 311, 310 gugur. Dia memohon ke hakim Pasal 311, dia memohon Ayu Thalia diancam hukuman 7 bulan penjara," ucapnya.

"Yang saya tanyakan di sini, bukti yang diajukan JPU itu adalah flashdisk pencemaran nama baik. Tuntutan JPU itu nggak jelas, kalau (Pasal) 311 fitnah, karena buktinya pencemaran nama baik, salah tuntut dia, harusnya kan (Pasal) 310," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Pitra menyebut pihaknya akan menjawab kekeliruan tersebut dalam agenda pembacaan pleidoi pada persidangan pekan depan.

"Ditunda, kita akan jawab minggu depan di pleidoi bahwa tuntutan JPU itu keliru karena barang bukti yang diajukan itu tidak fitnah bentuknya," ujarnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Tumpanuli Marbun, mengatakan seharusnya sidang pembacaan tuntutan Ayu di kasus tersebut digelar hari ini pukul 13.00 WIB.

"Sidang hari ini pukul 13.00 WIB, namun sampai sekarang belum ada kabar dari jaksa apakah jadi sidang atau ditunda," ucap Marbun saat dimintai konfirmasi.

Simak juga 'Pengacara Sebut Kasus Ayu Thalia Tak Layak Dipidanakan':

[Gambas:Video 20detik]

Ayu Thalia Didakwa Fitnah-Cemarkan Nama Anak Ahok

Ayu Thalia didakwa terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh anak Ahok, Nicholas Sean. Ayu Thalia dinilai melanggar Pasal 311 ayat 1 KUHP dan Pasal 310 ayat 1 KUHP.

Kasus berawal ketika pada 27 Agustus 2021 Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara dengan nomor laporan LP/B/147/VIII/2021/SPKT/Polsek Metro Penjaringan. Laporan itu terkait tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan Nicholas Sean terhadap terdakwa Ayu Thalia.

Setelah itu, Ayu Thalia memposting di Instagram Story-nya di akun @thata_anma sambil menunjukkan luka lecet pada bagian lutut kaki sebelah kiri dan luka lecet pada bagian tulang kering kaki sebelah kanan.

Selanjutnya, dari postingan Instagram Story tersebut, banyak media yang mengirim pesan ke direct message (DM) menanyakan soal luka tersebut untuk meminta terdakwa menjelaskan. Kemudian, Ayu Thalia mengatakan luka tersebut sesuai dengan laporan terdakwa di Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara, hingga akhirnya banyak pemberitaan dari media massa terkait dengan laporan terdakwa di Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara.

Pihak Sean mengatakan laporan Ayu itu tidak benar. Nicholas Sean tidak pernah melakukan perbuatan penganiayaan seperti yang Ayu Thalia tuduhkan, hingga akhirnya Sean melaporkan balik Ayu Thalia.

Halaman 2 dari 2
(fas/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads