Terungkap! Ayah Sadis di Depok Siapkan Senjata Sebelum Bunuh Anak

Terungkap! Ayah Sadis di Depok Siapkan Senjata Sebelum Bunuh Anak

M Solihin - detikNews
Kamis, 24 Nov 2022 16:38 WIB
Polisi gelar rekonstruksi kasus ayah sadis bunuh anak dan aniaya istri di Jatijajar, Depok.
Polisi menggelar rekonstruksi kasus ayah sadis bunuh anak dan aniaya istri di Jatijajar, Depok. (Foto: Dok. Polisi)
Depok -

Polisi menggelar rekonstruksi kasus ayah bunuh anak di Jatijajar, Tapos, Depok, dengan tersangka Rizky Noviyandi Achmad (33). Dari hasil rekonstruksi, terungkap adanya proses perencanaan sehingga tersangka Rizky dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Ada 19 adegan yang diperagakan dan ini sudah disepakati oleh kejaksaan. Setelah ini kemungkinan akan diterapkan bukan pasal 338, tapi pasal 340 KUHP (tentang pembunuhan berencana)," kata Kapolres Depok Kombes Imran Edwin Siregar di lokasi rekonstruksi kasus ayah bunuh anak di Depok, Kamis (24/11/2022).

Imran menyebutkan, dari hasil rekonstruksi, terungkap bahwa ada jeda waktu tersangka Rizky Noviyandi Achmad mempersiapkan senjata, yang kemudian digunakan untuk membunuh anak kandung sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, 340 kan berencana, ada jeda waktunya yang bersangkutan menyiapkan senjata itu," sebut Imran.

"Jadi dari hasil rekonstruksi, kesepakatan penyidik dan kejaksaan akan diterapkan pasal 340 (KUHP)," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Salah satu jaksa di Kejaksaan Negeri Depok, Alfa Dera, mengatakan, dari hasil rekonstruksi, terungkap bahwa tersangka Rizki Noviyandi Achmad sempat dua kali menghampiri korban untuk melakukan pembacokan. Hal ini juga dianggap bisa menguatkan untuk penerapan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap tersangka Rizki.

"Ya hari ini telah dilakukan rekonstruksi dengan teman-teman kepolisian dan berjalan lancar. Kemudian tadi kami bersama teman-teman penyidik melihat adanya arah ke Pasal 340 KUHP, karena ada persiapan untuk senjata," kata Alfa di lokasi rekonstruksi.

"Kemudian juga ada adegan pelaku dua kali menghampiri korban yang meninggal dunia untuk melakukan pembacokan, dari situ kami dan penyidik berkesimpulan untuk menerapkan pasal 340 KUHP," tambahnya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...

Simak juga Video: Akhir Pelarian Ayah di Jombang Usai Tabrak Lari Anak Sendiri

[Gambas:Video 20detik]



Rekonstruksi 19 Adegan

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Depok menggelar rekonstruksi kasus ayah bunuh anak dan aniaya istri di Jatijajar, Kota Depok. Tersangka Rizky Noviyandi Achmad memperagakan 19 adegan dalam rekonstruksi yang digelar di lokasi kejadian itu.

Kasat Reskrim Polres Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan rekonstruksi digelar sekitar pukul 11.30 WIB. Sebanyak 19 adegan diperagakan tersangka Rizky dalam proses pembunuhan terhadap anak kandungnya.

"Sudah selesai, 19 (adegan yang diperagakan)," kata Yogen saat dihubungi via telepon, Kamis (24/11/2022).

Yogen menyebut pembunuhan dilakukan Rizky terhadap anak kandung sendiri diperagakan pada adegan terakhir, yakni adegan ke-19.

"(Tersangka bunuh anaknya) di adegan 19," kata Yogen.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads